Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan soal Pembatalan Ibadah Haji, Ini Alasannya

Kompas.com - 02/06/2020, 14:21 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR.

Yandri mengatakan, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.

Menurut dia, hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Komisi VIII Protes, Pembatalan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Tanpa Persetujuan DPR

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Yandri mengatakan, dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji, yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.

Ia menuturkan, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama.

"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Yandri mengatakan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020 dan pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut.

"Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya.

Kendati demikian, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR.

Yandri menilai, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca juga: Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021

"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com