JAKARTA, KOMPAS.com- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR.
Yandri mengatakan, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.
Menurut dia, hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Komisi VIII Protes, Pembatalan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Tanpa Persetujuan DPR
"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Yandri mengatakan, dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji, yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.
Ia menuturkan, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama.
"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
Yandri mengatakan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020 dan pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut.
"Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya.
Kendati demikian, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR.
Yandri menilai, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021
"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.