Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Komisi VIII Protes, Pembatalan Ibadah Haji 2020 Diputuskan Tanpa Persetujuan DPR

Kompas.com - 02/06/2020, 13:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.

Menurut Yandri, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.

"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

"Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak (pemberangkatan haji)," sambungnya.

Yandri mengatakan, keputusan membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.

"Undang-undang nomor 8 tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," ujarnya.

Yandri mengatakan, Arab Saudi belum memutuskan boleh atau tidaknya jemaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji di negara tersebut.

Oleh karenanya, keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji harus dibahas bersama DPR.

Baca juga: Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali

Ia menyebut Kemenag sudah mengirimkan surat terkait rapat kerja dengan Komisi VIII dan akan dilaksanakan pada 4 Juni 2020.

Namun, Kemenag tiba-tiba mengumumkan pembatalan tanpa berkomunikasi dengan Komisi VIII.

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Tiba-tiba Minggu depan memperbolehkan berangkat jemaah haji kita, bagaimana?" ucap Yandri.

"Oleh karena itu, kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis tanggal 4 Juni, jam 10, atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag. Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin menag enggak tahu undang-undang," tuturnya.

Lebih lanjut, Yandri mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan apakah tetap melaksanakan rapat kerja dengan Kemenag pada 4 Juni 2020, setelah pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan haji tanpa persetujuan DPR.

"Belum tahu ini apakah para anggota masih mau rapat," pungkasnya.

Baca juga: Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi Didesak Tunda Kirim Jemaah Haji 2020 Tanpa Tunggu Keputusan Arab Saudi

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji mujamalah atau undangan dan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Nasional
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Nasional
Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Kontras Minta DPR Tolak 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM, Ini Alasannya

Nasional
Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Polri Imbau Warga Tidak Mudik Lebaran 2023 Naik Motor, Rawan Kecelakaan

Nasional
Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK Mundur dari Nasdem

Nasional
KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

KPK Nilai Gugatan MAKI Terkait Lili Pintauli Tidak Jelas

Nasional
Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK, MAKI: Mudah-mudahan Ditolak Polisi

Nasional
Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Respons soal Kabar Kalla Ajak Golkar Merapat KPP, PAN: Ajak-mengajak Kan Biasa

Nasional
Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

Nasional
Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Nasional
Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Bareskrim Sebut Keponakan Wamenkumham Catut Nama dan Janjikan Promosi Jabatan

Nasional
Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Nasional
Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Jokowi Minta Dana Zakat di Baznas Disalurkan Tepat Sasaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke