JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengkritik Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa meminta persetujuan DPR dalam rapat kerja dengan Komisi VIII.
Menurut Yandri, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.
"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri saat dihubungi wartawan, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020
"Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak (pemberangkatan haji)," sambungnya.
Yandri mengatakan, keputusan membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji harus diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Undang-undang nomor 8 tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," ujarnya.
Yandri mengatakan, Arab Saudi belum memutuskan boleh atau tidaknya jemaah dari negara lain untuk melaksanakan ibadah haji di negara tersebut.
Oleh karenanya, keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan haji harus dibahas bersama DPR.
Baca juga: Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali
Ia menyebut Kemenag sudah mengirimkan surat terkait rapat kerja dengan Komisi VIII dan akan dilaksanakan pada 4 Juni 2020.
Namun, Kemenag tiba-tiba mengumumkan pembatalan tanpa berkomunikasi dengan Komisi VIII.
"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana? Tiba-tiba Minggu depan memperbolehkan berangkat jemaah haji kita, bagaimana?" ucap Yandri.
"Oleh karena itu, kita sudah mengagendakan rapat kerja hari Kamis tanggal 4 Juni, jam 10, atas izin pimpinan DPR untuk raker dengan Menag. Tapi kan Menteri Agama umumkan hari ini, mungkin menag enggak tahu undang-undang," tuturnya.
Lebih lanjut, Yandri mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan apakah tetap melaksanakan rapat kerja dengan Kemenag pada 4 Juni 2020, setelah pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan haji tanpa persetujuan DPR.
"Belum tahu ini apakah para anggota masih mau rapat," pungkasnya.
Baca juga: Menag: Calon Jemaah yang Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Haji Akan Diberangkatkan 2021