JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya para jemaah haji yang batal diberangkatkan ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19 pada tahun ini, seluruh petugas haji daerah juga mengalami nasib yang sama.
"Bersamaan dengan terbitnya KMA (Keputusan Menteri Agama) ini, petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dinyatakan batal," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Dengan batalnya petugas haji daerah ini, biaya perjalanan ibadah baji (Bipih) para petugas akan dikembalikan.
Selanjutnya, gubernur dapat mengusulkan kembali petugas haji daerah untuk penyelenggaraan haji tahun 2021.
“Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD (petugas haji daerah) pada haji tahun depan,” terang Fachrul.
Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Haji 2020, Ini Tanggapan PBNU
Hal yang sama berlaku bagi pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini.
Pembimbing KBHIU dinyatakan batal, dan Bipih yang telah dibayarkan juga akan dikembalikan.
KBIHU pun dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
"Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriah ini atau 2020 masehi akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing," kata Fachrul.
"Semua hal teknis terkait konsekuensi dari keputusan ini sudah dipersiapkan secara detail," lanjutnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan