Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2020, 11:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Menyusul kebijakan tersebut, calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) akan diberangkatkan pada 2021 atau 1442 Hijriah.

"Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan tersebut jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi biaya perjalanan haji atau Bipih tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442 Hijriah atau 2021 masehi mendatang," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali

Fachrul mengatakan, setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan jemaah akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai manfaat pengeolaan itu akan diberikan oleh BPKH kepada para jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji tahun 2021.

Namun demikian, lanjut Fachrul, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah, apabila memang dikehendaki.

"Namun, juga setoran pelunasan Bipih itu dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan kalau memang dia butuh. Silakan, bisa diatur, dan kami akan mendukung itu semua dengan sebaik-baiknya," kata Fachrul.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Nasional
Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Nasional
Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangkan Pemilu 2024

Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangkan Pemilu 2024

Nasional
Jokowi akan Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari ini

Jokowi akan Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari ini

Nasional
Aldi Taher, Fenomena Kelelahan Demokrasi?

Aldi Taher, Fenomena Kelelahan Demokrasi?

Nasional
Lagu 'Jarji Jarbeh' Warnai Rangkaian Rakernas PDI-P di Hari Kedua

Lagu 'Jarji Jarbeh' Warnai Rangkaian Rakernas PDI-P di Hari Kedua

Nasional
Anies Buntu! Siapa Beruntung?

Anies Buntu! Siapa Beruntung?

Nasional
Blunder Prabowo Usul Proposal Damai Ukraina-Rusia, Dinilai Gagasan Aneh dan Buruk

Blunder Prabowo Usul Proposal Damai Ukraina-Rusia, Dinilai Gagasan Aneh dan Buruk

Nasional
Tiga Alasan Koalisi Perubahan yang Usung Anies Capres Rawan Goyah…

Tiga Alasan Koalisi Perubahan yang Usung Anies Capres Rawan Goyah…

Nasional
Sampaikan Eksepsi, Kubu Dody Martimbang Nilai Dakwaan KPK Prematur

Sampaikan Eksepsi, Kubu Dody Martimbang Nilai Dakwaan KPK Prematur

Nasional
[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Turun Buat Demokrat Gelisah | Koalisi Perubahan Telat Panas

[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Turun Buat Demokrat Gelisah | Koalisi Perubahan Telat Panas

Nasional
Tanggal 10 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Azwar Anas: Seluruh Kader Jemput Bola, Tak Menunggu Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah

Azwar Anas: Seluruh Kader Jemput Bola, Tak Menunggu Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah

Nasional
Jika PK Moeldoko Diterima, AHY: Penguasa 'Abuse of Power' untuk Habisi Lawan Politik

Jika PK Moeldoko Diterima, AHY: Penguasa "Abuse of Power" untuk Habisi Lawan Politik

Nasional
Update 7 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 247 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.377

Update 7 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 247 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.377

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com