Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Ibadah Haji 2020 Berlaku bagi Seluruh WNI, Tanpa Terkecuali

Kompas.com - 02/06/2020, 11:23 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pembatalan keberangkatan jemaah haji 2020 berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Dengan demikian, keputusan itu tidak hanya berlaku bagi jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tetapi juga visa haji undangan.

"Pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan atau furada yang bersifat visa khusus yang diterbitkan oleh Arab Saudi," kata Fachrul dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji 2020

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," lanjutnya.

Fachrul mengatakan, keputusan itu diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Hngga hari ini, Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun.

Padahal, pemberangkatan jemaah haji memerlukan banyak persiapan dan memakan waktu yang tidak sebentar.

"Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," ujar Fachrul.

Baca juga: Kemenlu: Arab Saudi Belum Putuskan soal Pelaksanaan Ibadah Haji 2020


Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Menurut Fachrul, kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji harus diutamakan.

Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit.

Di satu sisi pemerintah telah berupaya menyiapkan penyelenggaraan haji, tetapi di sisi lain pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko Covid-19.

Setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.

"Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua," kata Fachrul.

Baca juga: Jokowi Didesak Tunda Kirim Jemaah Haji 2020 Tanpa Tunggu Keputusan Arab Saudi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com