Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Minta Panduan "New Normal" Disesuaikan dengan Kondisi Masing-masing Perusahaan

Kompas.com - 29/05/2020, 14:37 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri merupakan panduan yang mesti diselaraskan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan Kartini Rustandi menyatakan, pemilik tempat kerja bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan yang disesuaikan kondisi tempat kerja hingga besarnya sektor usaha.

"Panduan yang dibuat Kemenkes ini harus diimplementasikan di tempat kerja, masing-masing tempat kerja harus menyusun standar protokol yang lebih membumi lagi sesuai dengan kondisi tempat kerja," kata Kartini.

Baca juga: PT MRT Minta Jam Kerja Perkantoran di Jakarta Fleksibel untuk Cegah Penumpukan Penumpang

Kartini juga mengingatkan bahwa keputusan Menkes itu untuk memfasilitasi sejumlah industri dan perkantoran yang tetap mesti melaksanakan operasional di tengah pandemi Covid-19.

Dengan demikian, diperlukan upaya untuk mengurangi potensi penularan Covid-19, mengingat kemungkinan mobilitas dan interaksi para pekerja.

"Jumlah kerja, mobilitas, dan interaksi dalam aktivitas pekerja ini cukup besar. Kalau bisa melakukan upaya mitigasi dan menyiapkan tempat kerja lebih baik, khususnya di masa pandemi, kita bisa mengurangi atau memutus rantai penularan," kata Kartini.

Ia mengatakan, panduan pencegahan ini terdiri atas dua bagian besar.

Baca juga: Aturan New Normal Perkantoran: Hindari Lembur, Jarak Antar-pegawai Semeter, hingga Hapus Shift Malam

 

Pertama, mengatur upaya pencegahan dan pengendalian di lingkungan kerja perkantoran dan industri.

"Dalam bagian ini kita bicara tiga bagian besar, yaitu terkait upaya yang dilakukan selama PSBB, saat kembali bekerja pasca-PSBB, dan mengatur apabila di tempat kerja ada pekerja yang terpapar Covid-19," jelas Kartini.

Kedua, mengatur koordinasi tempat kerja dengan pemerintah daerah setempat.

"Dalam panduan disampaikan pihak yang terkait yaitu pengelola atau pemilik tempat kerja, pekerja, dan pembina apakah itu pemda atau asosiasi," ujarnya dalam konferensi pers dari Graha BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Baca juga: Panduan New Normal: Jumlah Pekerja Masuk Kantor Dibatasi, Makan di Kantin Berjarak 1 Meter

Keputusan Menkes 328/2020 itu berlaku sejak 20 Mei 2020.

Kementerian Kesehatan menerbitkan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja dalam mendukung kelangsungan usaha di tengah pandemi.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dalam siaran pers, mengatakan, panduan ini ditujukan untuk tempat kerja instansi pemerintah, perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Tempat kerja dan dunia usaha menjadi bagian dari masyarakat yang berperan penting memutus mata rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Menkes Terbitkan Panduan Mitigasi Covid-19 di Tempat Kerja Jelang New Normal

Secara terpisah, pakar epidemiologi Universitas Indonesia, Pandu Riono, menilai penerapan kebijakan ini seharusnya tidak dilakukan sebelum jumlah kasus di suatu wilayah dipastikan menurun selama masa PSBB.

Penurunan jumlah kasus itu harus dipastikan terjadi di tengah proses pemeriksaan yang masif dan cepat.

”Jangan sampai aturan ini seolah dipaksakan dilakukan pada PSBB hanya karena alasan ekonomi,” ujar Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com