Rika beralasan, kamar Siti telah dikunci dari dalam.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar dia.
Baca juga: Deddy Corbuzier Angkat Bicara Wawancaranya dengan Siti Fadilah Disebut Salahi Aturan
Perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti.
Menurut Ditjen PAS, terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Baca juga: Wawancaranya dengan Siti Fadilah Dinyatakan Salahi Aturan, Ini Respons Deddy Corbuzier
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Pihak Ditjen PAS belum merespon pertanyaan Kompas.com terkait sanksi dari wawancara yang menyalahi prosedur tersebut.
Untuk melayani pertanyaan media terkait wawancara itu, Deddy pun mengunggah sebuah video di akun Instagram-nya.
Dalam video itu, ia menuturkan, wawancara tersebut dilakukan ketika ia bersilaturahim dengan Siti di rumah sakit.
Baca juga: Choky Sitohang soal Teori Konspirasi Covid-19: Jangan Ajak Orang Lain Ikut Bingung
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan