JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan Deddy Corbuzier menjadi sorotan belakangan ini.
Hal itu terkait wawancara yang dilakukan Deddy dengan Siti, yang saat ini berstatus narapidana dalam kasus korupsi.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut, wawacara tersebut menyalahi prosedur.
Pada awalnya, pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalani hukuman, tak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.
Baca juga: Ditjen PAS Sebut Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Menyalahi Aturan
Mereka baru mengetahui usai melihat video wawancara yang diunggah di akun Instagram Deddy.
Penelusuran pun dilakukan atas perintah Plt Kepala Rutan Pondok Bambu, terhadap Siti maupun dua penjaga dari Rutan Pondok Bambu.
Hasilnya mengungkapkan, wawancara terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020) antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.
Saat itu, Siti dirujuk oleh dokter di rutan tempat ia mendekam ke RSPAD karena penyakit asma yang dideritanya. Ia mulai dirawat sejak Rabu siang.
Perkiraan waktu terjadinya wawancara disimpulkan pihak Rutan Pondok Bambu berdasarkan kedatangan tamu ke kamar perawatan Siti.
Baca juga: Dirujuk ke RSPAD karena Asma, Siti Fadilah Wawancara dengan Deddy Corbuzier
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan, terdapat dua laki-laki dan dua perempuan yang mendatangi kamar Siti. Keempatnya mengenakan masker.
"Pada pukul 21.30 WIB, ada empat orang (dua laki-laki, dua perempuan) yang masuk ke ruang rawat Siti Fadilah, mengenakan masker dan salah satunya menggunakan penutup kepala dari Jaket dan mengenakan ransel. Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” ungkap Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).
Kendati demikian, menurut Rika, petugas yang berjaga tak sempat bertanya maksud kedatangan para tamu tersebut.
Rika beralasan, kamar Siti telah dikunci dari dalam.
"Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam," ujar dia.
Baca juga: Deddy Corbuzier Angkat Bicara Wawancaranya dengan Siti Fadilah Disebut Salahi Aturan
Perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti.
Menurut Ditjen PAS, terdapat empat pasal yang dilanggar pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.
Menurut Rika, wawancara tersebut melanggar Pasal 28 ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan, peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.
Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 ayat (3).
Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.
Baca juga: Wawancaranya dengan Siti Fadilah Dinyatakan Salahi Aturan, Ini Respons Deddy Corbuzier
Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.
Pihak Ditjen PAS belum merespon pertanyaan Kompas.com terkait sanksi dari wawancara yang menyalahi prosedur tersebut.
Untuk melayani pertanyaan media terkait wawancara itu, Deddy pun mengunggah sebuah video di akun Instagram-nya.
Dalam video itu, ia menuturkan, wawancara tersebut dilakukan ketika ia bersilaturahim dengan Siti di rumah sakit.
Baca juga: Choky Sitohang soal Teori Konspirasi Covid-19: Jangan Ajak Orang Lain Ikut Bingung
"Video yang terjadi adalah pada saat itu di rumah sakit ketika saya bersilaturahim dengan Ibu Siti Fadilah dan saya meminta izin dengan Ibu Siti Fadilah dan diizinkan tanpa sedikit pun paksaan," ungkap Deddy seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa.
Menurut Deddy, Siti memberi izin karena ingin membagikan informasi yang dinilai dapat membantu Indonesia menyelesaikan pandemi Covid-19.
Sayangnya, dalam penjelasannya, Deddy tidak menjawab soal pernyataan Ditjen PAS bahwa wawancara yang dilakukan menyalahi prosedur.
Namun, ia sempat meluruskan pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya menyamar untuk masuk ke ruang perawatan Siti, tempat wawancara dilakukan.
Deddy menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
"Saya pun ketawa ketika dibilang saya menggunakan masker itu menyamar karena. Ya itulah media, tapi ya sudahlah tidak apa-apa," ucap Deddy.
Lebih lanjut, Deddy pun meminta publik agar tidak mencari masalah baru. Ia juga meminta agar persoalan wawancara tersebut tidak diperpanjang, apalagi mengingat usia Siti yang sudah sepuh.
Baca juga: Hadapi Covid-19, Gugus Tugas Kenalkan 4 Sehat 5 Sempurna Kekinian
Menurut dia, kasus korupsi yang menjerat Siti bukan merupakan urusannya.
Deddy fokus pada pengetahuan yang dimiliki Siti karena dinilai berguna sehingga perlu disampaikan.
"Jadi saya minta tolong, sudahlah, kasihan Ibu Siti Fadilah, beliau berusia 70 tahun lebih. Di luar benar atau tidaknya beliau adalah seorang koruptor, itu bukan urusan saya dan saya tidak tahu," tutur Deddy.
"Tapi yang saya tahu, berita tentang beliau menyelamatkan Indonesia, menghentikan pandemi bahkan di dunia ketika Sars terjadi adalah berita dan fakta yang sudah tersebar di mana-mana," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.