Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Efektif Atasi Covid-19, Sanksi ke Pelanggar PSBB Dinilai Perlu Diumumkan

Kompas.com - 22/05/2020, 14:27 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dinilai perlu disertai contoh apa yang akan dilakukan terhadap para pelanggarnya. Dengan demikian, PSBB dapat efektif berjalan dalam memutus mata rantai Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (FIKOM UNPAD) Dadang Rahmat Hidayat dalam webinar Komuniaksi yang digelar FIKOM UNPAD, Jumat (22/5/2020).

"Harus ada model sebagai best practice masyarakat. Di samping cara-cara persuasif, publik harus dapat contoh siapa pun yang melanggar PSBB ini," kata Dadang.

Baca juga: Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Rp 350 Juta, Disetor ke Kas Daerah

Ia mengatakan, siapa pun yang melanggar PSBB, termasuk jika itu pejabat publik, harus dapat dilihat publik seperti apa sanksinya. Sehingga masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri penegakan terkait PSBB.

Dengan demikian, kata dia, maka tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum pelanggaran PSBB ini.

Menurut Dadang, ketidakpatuhan menjadi bukti penerapan PSBB saat ini belum efektif memutus mata rantai Covid-19, sehingga perlu ada langkah konkret yang dilakukan.

Ia mencontohkan yang terjadi di Sumatera Barat (Sumbar). Di wilayah itu, kata dia, banyak pedagang nakal yang tak peduli dan meremehkan Covid-19.

Baca juga: Pemprov DKI Beri Sanksi Denda kepada 4 Perusahaan Pelanggar PSBB

Namun, Pemerintah Provinsi Sumbar kemudian melakukan tes kepada seluruh pedagang pasar. Hasilnya, tiga orang diketahui positif virus corona dan mengidap Covid-19.

"Akhirnya timbul semacam awareness. Jadi dikasih contoh dulu," ucap Dadang.

"Orang yang menyebarkan informasi palsu tentang Covid-19 saja dihukum, tapi orang yang tidak memberikan contoh tidak baik, melawan aparat, tidak ditindak dengan sangat berat," kata dia.

Oleh karena itu, menurut dia, sanksi atas PSBB ini harus jelas. Sebab, jika tak jelas dan tak diumumkan, maka tidak akan menimbulkan efek jera.

Baca juga: Tren Kasus Positif Covid-19 Selama 2 Periode PSBB di Jakarta, Grafik Masih Naik Turun

Menurut dia, yang menjadi PR besar dalam penerapan PSBB ini adalah disiplin dan kolaborasi bersama. Sebab, dalam komunikasi dibutuhkan kolaborasi dan disiplin.

"Kalau tidak, ini jadi faktor penting penularan tidak akan berkurang. Apalagi ada masyarakat yang tahu tapi tidak melakukan sesuai informasi yang diterima (soal Covid-19)," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com