Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Tanpa Protokol Kesehatan, Jangan Harap Pilkada Tak Tularkan Covid-19

Kompas.com - 22/05/2020, 13:59 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mempertanyakan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di masyarakat dan kaitannya dengan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut Bagja, seharusnya, sebelum mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pilkada, pemerintah memastikan bahwa protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Dengan demikian, sekalipun pilkada digelar pada masa pandemi, pemerintah menjamin bahwa tak akan ada penyelenggara pemilu atau pemilih yang tertular virus corona.

"(Pilkada) bisa dilaksankan dengan protokol Covid-19, tadi pemerintah ngomong seperti ini. Harus dibalik ininya. Apakah kita sudah melaksanakan protokol Covid-19? Baru kemudian bisa nggak pilkadanya," kata Bagja dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Kemendagri Setujui Mutasi Pejabat Pemkot Tangsel Jelang Pilkada

Pemerintah memang telah memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, menurut Bagja, hal itu tak menunjukkan hasil yang positif belakangan ini.

Buktinya, banyak masyarakat yang meskipun dilarang mudik tetap pulang ke kampungnya. Akibatnya, penyebaran virus kini tidak lagi di pusat, tetapi sudah masif di daerah.

Sikap masyarakat yang tak patuh pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini, kata Bagja, bisa menyebabkan penularan Covid-19 ketika pilkada diselenggarakan.

"Kalau kita tidak terbiasa, jangan harap pilkada nanti akan tidak menular. Kemungkinan akan menular ke mana-mana karena pasti pilkada itu tempat orang berkumpul," ujar dia. 

Bagja mengatakan, Bawaslu sebenarnya lebih setuju jika pilkada ditunda hingga September 2021. Hal ini dinilai paling memungkinkan karena risiko penularan virusnya paling kecil.

Namun, rapat antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR pada pertengahan April lalu telah memutuskan bahwa pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember.

Hal ini juga telah dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Bawaslu memilih opsi yang ke 3, September 2021, kenapa? Agar persiapannya panjang," ucap Bagja.

Oleh karena keputusan telah dibuat, Bagja meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memperhatikan betul aspek keselamatan penyelenggara dan pemilih dalam pilkada.

Baca juga: Komisi II Akan Rapat dengan KPU dan Mendagri soal Tahapan Pilkada 2020

Sebelum pemungutan suara diselenggarakan, ada sejumlah tahapan yang mengharuskan adanya pertemuan antara banyak orang, seperti verifikasi faktual pendukung calon perseorangan.

Pada tahapan itu, petugas penyelenggara pemilu harus mendatangi masyarakat yang memberikan dukungan mereka kepada calon kepala daerah perseorangan, untuk memastikan keaslian dukungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com