Salin Artikel

Bawaslu: Tanpa Protokol Kesehatan, Jangan Harap Pilkada Tak Tularkan Covid-19

Menurut Bagja, seharusnya, sebelum mengambil keputusan terkait penyelenggaraan pilkada, pemerintah memastikan bahwa protokol kesehatan berjalan dengan baik.

Dengan demikian, sekalipun pilkada digelar pada masa pandemi, pemerintah menjamin bahwa tak akan ada penyelenggara pemilu atau pemilih yang tertular virus corona.

"(Pilkada) bisa dilaksankan dengan protokol Covid-19, tadi pemerintah ngomong seperti ini. Harus dibalik ininya. Apakah kita sudah melaksanakan protokol Covid-19? Baru kemudian bisa nggak pilkadanya," kata Bagja dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Jumat (22/5/2020).

Pemerintah memang telah memberlakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, menurut Bagja, hal itu tak menunjukkan hasil yang positif belakangan ini.

Buktinya, banyak masyarakat yang meskipun dilarang mudik tetap pulang ke kampungnya. Akibatnya, penyebaran virus kini tidak lagi di pusat, tetapi sudah masif di daerah.

Sikap masyarakat yang tak patuh pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini, kata Bagja, bisa menyebabkan penularan Covid-19 ketika pilkada diselenggarakan.

"Kalau kita tidak terbiasa, jangan harap pilkada nanti akan tidak menular. Kemungkinan akan menular ke mana-mana karena pasti pilkada itu tempat orang berkumpul," ujar dia. 

Bagja mengatakan, Bawaslu sebenarnya lebih setuju jika pilkada ditunda hingga September 2021. Hal ini dinilai paling memungkinkan karena risiko penularan virusnya paling kecil.

Namun, rapat antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR pada pertengahan April lalu telah memutuskan bahwa pemungutan suara pilkada ditunda hingga Desember.

Hal ini juga telah dituangkan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

"Bawaslu memilih opsi yang ke 3, September 2021, kenapa? Agar persiapannya panjang," ucap Bagja.

Oleh karena keputusan telah dibuat, Bagja meminta KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memperhatikan betul aspek keselamatan penyelenggara dan pemilih dalam pilkada.

Sebelum pemungutan suara diselenggarakan, ada sejumlah tahapan yang mengharuskan adanya pertemuan antara banyak orang, seperti verifikasi faktual pendukung calon perseorangan.

Pada tahapan itu, petugas penyelenggara pemilu harus mendatangi masyarakat yang memberikan dukungan mereka kepada calon kepala daerah perseorangan, untuk memastikan keaslian dukungan.

Di situlah, kata Bagja, terdapat potensi besar penularan virus jika protokol kesehatan tak dilakukan secara ketat.

"Pertanyaannya, kalau kita melaksanakan ini secara saklek tanpa mematuhi protokol Covid-19 kemungkinan tertular besar. Entah dari penyelenggara atau masyarakat," kata Bagja.

"Kami tidak ingin sebenarnya berapa kemudian penyelenggara yang meninggal karena positif Covid-19, itu agak menyakitkan walaupun perlu diberitahukan itu sangat menyakitkan bagi kami pembuat kebijakan," ucap dia.

Adapun Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.

Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/22/13595041/bawaslu-tanpa-protokol-kesehatan-jangan-harap-pilkada-tak-tularkan-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke