Di situlah, kata Bagja, terdapat potensi besar penularan virus jika protokol kesehatan tak dilakukan secara ketat.
"Pertanyaannya, kalau kita melaksanakan ini secara saklek tanpa mematuhi protokol Covid-19 kemungkinan tertular besar. Entah dari penyelenggara atau masyarakat," kata Bagja.
"Kami tidak ingin sebenarnya berapa kemudian penyelenggara yang meninggal karena positif Covid-19, itu agak menyakitkan walaupun perlu diberitahukan itu sangat menyakitkan bagi kami pembuat kebijakan," ucap dia.
Adapun Pemilihan Kepala Daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September.
Namun, akibat wabah Covid-19, Pilkada diundur dan rencananya bakal digelar 9 Desember mendatang.
Baca juga: KPU Didorong Gelar Mitigasi Pelaksanaan Pilkada di Tengah Covid-19
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.