Ia menyebutkan, di antaranya pembatasan untuk penjualan tiket dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kursi setiap maskapai.
Selain itu, slot penerbangan yang dibatasi hanya 5 slot setiap 1 jam lalu kemudian pengaturan flow dan proses.
Baca juga: Pemerintah Bantah Surat Edaran Gugus Tugas Buat PSBB Jadi Lebih Longgar
Lebih lanjut ada 4 check point yang disiapkan.
Pertama, untuk verifikasi dokumen perjalanan.
Kedua, pemeriksaan dokumen kesehatan dan fisik dari calon penumpang.
Ketiga, validasi dokumen secara keseluruhan untuk mendapatkan clearance perjalanan yang akan menjadi basis perjalanan yaitu tiket.
"Terakhir check point di maskapai yaitu untuk penerbitan boarding pass sebagai dasar berangkat," tutur Muhammad Awaluddin.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan