JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto membantah Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi longgar.
Yuri menegaskan, surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk menghilangkan makna PSBB sebagai cara menekan penyebaran Covid-19.
"Salah satu perangkat Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Gugus Tugas ini dalam rangka untuk mengatur pembatasan itu, bukan untuk menghilangkan pembatasan itu," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Jumat sore.
Baca juga: Gugus Tugas Akui Egosektoral Jadi Kendala Pengumpulan Data Pasien Covid-19
Yuri mengatakan, di dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, diatur siapa saja yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama pandemi.
Selain itu, ada syarat-syarat dokumen yang harus dibawa ketika akan melakukan pergerakan.
"Sekali lagi, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tidak dimaknai penghilangan pembatasan, tetapi mengatur pembatasan itu," kata Achmad Yurianto.
"Karena di dalam SE itu akan disebutkan secara tegas tentang siapa yang masih bisa melaksanakan perjalanan sepanjang masa PSBB ini," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah: PSBB Tak Dilonggarkan Sedikit Pun...
Lebih lanjut, Yuri mengatakan, yang diperbolehkan untuk bepergian adalah tenaga sukarela media dan nonmedis, dokter, tenaga teknisi laboratorium kesehatan, dan tenaga lainnya terkait percepatan penanganan Covid-19.
"Maka, ini adalah termasuk orang ini diberi pengecualian untuk bisa melakukan perjalanan, kemudian terkait pertahanan negara, ketertiban dan keamanan masyarakat ini, jadi prioritas kita untuk tetap diberikan pengecualian," ucap dia.
Adapun sebelumnya, Yuri melaporkan, hingga Jumat (15/5/2020), jumlah kasus baru positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 490 orang.
Dengan demikian, total kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi 16.496 orang.
Sementara itu, pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19 bertambah 285 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 3.803 orang.
Namun, pasien yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19 bertambah sebanyak 33 orang, sehingga total pasien meninggal dunia menjadi 1.076 orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.