Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Minerba, Pembagian Keuntungan Hasil Pertambangan untuk Pemda Berubah

Kompas.com - 11/05/2020, 12:57 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Wuryanto, menyampaikan sejumlah perubahan dalam RUU Minerba dalam rapat kerja pengambilan keputusan bersama pemerintah, Senin (11/5/2020).

Bambang menyebutkan salah satu poin yang diubah dalam RUU Minerba yaitu terkait pembagian hasil kegiatan pertambangan.

Pembagian hasil untuk pemerintah provinsi (pemprov) yang semula hanya 1 persen, dinaikkan menjadi 1,5 persen.

Baca juga: Adu Cepat RUU Minerba dan Omnibus Law Sektor Pertambangan, Ada Apa?

"Terkait bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan, jika sebelumnya pemprov hanya dapat 1 persen, melalui RUU ini ditingkatkan menjadi 1,5 persen," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketentuan soal pembagian keuntungan diatur dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Perincian bagian untuk pemerintah daerah, yaitu 1 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Dalam draf RUU Minerba yang diterima Kompas.com, pembagian untuk pemerintah daerah menjadi 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota penghasil sebesar 2,5 persen dan 2 persen untuk pemerintah kabupaten/kota lainnya.

Baca juga: DPR Usulkan Pembahasan RUU Sumber Daya Air dan Revisi UU Minerba

Selain itu, Bambang menuturkan bahwa revisi UU Minerba memberikan kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan jalan pertambangan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 91 ayat (1).

"Adanya kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan," ujar Bambang.

Jalan pertambangan yang dimaksud, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (2), dapat dibangun sendiri oleh pemegang IUP atau IUPK atau bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki jalan yang dapat dipergunakan sebagai jalan pertambangan.

"Jalan pertambangan tersebut dapat dibangun sendiri atau kerja sama," ucapnya.

Pasal 91 tersebut diubah dari yang sebelumnya berbunyi, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Undang KPK, Komisi VII Minta Masukan soal UU Migas dan UU Minerba

Dalam rapat hari ini, DPR dan pemerintah akan mengambil Keputusan Tingkat I terhadap RUU Minerba. Jika disepakati, maka RUU akan segera disahkan melalui Rapat Paripurna DPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com