Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno sebelumnya menjelaskan, Panja RUU Minerba telah menggelar rapat pembahasan sebanyak 12 kali, di antaranya bersama dengan pemerintah.
"Ya, melalui raker dengan lima menteri. Sudah 12 kali pertemuan Panja, bersama-sama pemerintah juga dalam membahas DIM (daftar inventarisasi masalah)," kata Eddy saat dihubungi, Senin.
Menurutnya, selama pembahasan dilakukan, DPR mematuhi peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku.
Eddy pun mengatakan jika ada masyarakat yang keberatan dengan RUU Minerba setelah disahkan, dapat mengujinya lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
"SOP pembahasan tidak ada yang salah dan dilanggar. Kewenangan pembahasan RUU ada di DPR dan pemerintah," ucapnya.
"Jika ada UU yang sudah disahkan dan ada pihak yang merasa tidak terakomodasi aspirasinya, ada pintu gugatan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yakni judicial review melalui MK," imbuh Eddy.
Baca juga: Diperiksa 5 Jam di KPK, Dirjen Minerba Ditanya soal Regulasi Izin Tambang
RUU Minerba yang ditetapkan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR.
Eddy mengatakan seluruh fraksi mendukung pengesahan revisi UU tersebut.
Seluruh fraksi, kata Eddy, telah menyampaikan kritik dan masukan yang tajam terhadap RUU Minerba.
"Semuanya aktif terlibat dan sangat tajam mengkritisi DIM yang dibahas selama ini untuk memastikan bahwa produk UU yang dilahirkan, mampu menjawab kebutuhan sektor minerba ke depannya, memberikan kepastian hukum dan juga memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.