Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 5 Jam di KPK, Dirjen Minerba Ditanya soal Regulasi Izin Tambang

Kompas.com - 16/09/2016, 16:17 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono diperiksa selama 5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Bambang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik KPK mengonfirmasi sejumlah hal kepada Bambang.

Salah satunya terkait kebijakan dan regulasi Kementerian ESDM mengenai izin pertambangan.

"Bambang juga ditanyakan seputar policy pusat dan daerah terkait izin pertambangan," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi.

Seusai diperiksa penyidik KPK, Bambang terburu-buru menuju kendaraannya. Bambang tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan awak media terkait kasus korupsi yang melibatkan Nur Alam.

"Saya hanya dimintai keterangan dan sudah saya jelaskan, soal penerbitan izin," kata dia.

(Baca: Kasus Gubernur Sultra, KPK Periksa Dirjen Kementerian ESDM)

Selain Bambang, KPK juga memanggil Suharto Martosuroyo, yang merupakan karyawan PT Billy Indonesia. PT Billy adalah perusahaan yang berafiliasi dengan PT Anugrah Harisma Barakah, yang mendapat izin tambang di Sultra.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.

Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam diduga mendapatkan kick back dari pemberian izin tambang tersebut.

(Baca: KPK Duga Gubernur Sultra Terbitkan Izin Tak Sesuai Aturan dan Dapat "Kick Back")

Kompas TV Berstatus Tersangka, Gubernur Sultra Lantik Bupati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com