Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Nilai Wacana Revisi UU MK Sarat Transaksi Politik

Kompas.com - 08/05/2020, 15:39 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo menolak pembahasan Revisi Undang-Undang MK.

Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Kode Inisiatif, Pusako FH Universitas Andalas, Pukat UGM dan YLBHI ini meminta Presiden membatalkan Revisi UU MK karena tak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

"Saat ini DPR sedang berencana merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Perubahan merupakan inisiasi dari DPR," ujar peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda sebagaimana dikutip dari keterangan pers Koalisi Save MK, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan

Menurut Violla, bahkan sempat tersiar kabar bahwa naskah RUU MK ini telah berada di tangan Presiden Jokowi.

"Padahal, mengingat situasi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19, sudah selayaknya Presiden menolak pembahasan RUU kontroversial ini," ujar Violla.

"Apalagi, perubahan UU MK tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sehingga tidak bisa dibahas tahun ini," kata dia.

Baca juga: Wacana Revisi UU MK yang Menuai Kritik...

Dia melanjutkan, dalam naskah RUU yang beredar di masyarakat setidaknya ada 14 poin perubahan dalam aturan tersebut.

Pertama, soal kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) RUU MK.

Kedua, menaikkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun, sebagaimana direncanakan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d RUU.

Ketiga, masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu hingga usia 70 tahun.

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, kata dia, permasalahan pokok ada pada tiga ketentuan.

Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK

Sementara itu, kata Violla, sebelumnya dalam satu periode, hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Hal ini terlihat dari dihapusnya ketentuan Pasal 22 dalam RUU dan Pasal 87 huruf c yang memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 tahun menjadi 70 tahun.

Baca juga: DPR Setuju Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU, Uji Materi di MK Terus Berjalan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com