JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo menolak pembahasan Revisi Undang-Undang MK.
Koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Kode Inisiatif, Pusako FH Universitas Andalas, Pukat UGM dan YLBHI ini meminta Presiden membatalkan Revisi UU MK karena tak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Tahun 2020.
"Saat ini DPR sedang berencana merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011. Perubahan merupakan inisiasi dari DPR," ujar peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda sebagaimana dikutip dari keterangan pers Koalisi Save MK, Jumat (8/5/2020).
Baca juga: Masa Jabatan Hakim MK yang Dihapus di RUU MK Jadi Sorotan
Menurut Violla, bahkan sempat tersiar kabar bahwa naskah RUU MK ini telah berada di tangan Presiden Jokowi.
"Padahal, mengingat situasi Indonesia yang sedang dilanda pandemi Covid-19, sudah selayaknya Presiden menolak pembahasan RUU kontroversial ini," ujar Violla.
"Apalagi, perubahan UU MK tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020, sehingga tidak bisa dibahas tahun ini," kata dia.
Baca juga: Wacana Revisi UU MK yang Menuai Kritik...
Dia melanjutkan, dalam naskah RUU yang beredar di masyarakat setidaknya ada 14 poin perubahan dalam aturan tersebut.
Pertama, soal kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) RUU MK.
Kedua, menaikkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun, sebagaimana direncanakan dalam Pasal 15 Ayat (2) huruf d RUU.
Ketiga, masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu hingga usia 70 tahun.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, kata dia, permasalahan pokok ada pada tiga ketentuan.
Baca juga: Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK
Sementara itu, kata Violla, sebelumnya dalam satu periode, hakim konstitusi menjabat selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Hal ini terlihat dari dihapusnya ketentuan Pasal 22 dalam RUU dan Pasal 87 huruf c yang memperpanjang usia pensiun hakim konstitusi, dari 60 tahun menjadi 70 tahun.
Baca juga: DPR Setuju Perppu Penanganan Covid-19 Jadi UU, Uji Materi di MK Terus Berjalan