Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 08/05/2020, 09:09 WIB
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, telah sesuai dengan fakta hukum.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam menilai penuntutan terhadap seorang terdakwa harus melihat konstruksi perkaranya secara utuh.

"Tentu harus melihat pula konstruksi perkara secara utuh, antara lain bagaimana peran Terdakwa beserta fakta-fakta hukumnya sejak penyidikan, penuntutan dan persidangan dan itu dipastikan JPU yang menyidangkan perkaranya yang lebih tahu," kata Ali, Jumat (8/5/2020).

Baca juga: Persidangan Ungkap Percakapan Hasto dan Saeful, KPK Tunggu Kesaksian Saeful

Ali menambahkan, penuntutan terhadap seorang terdakwa juga harus mempertimbangkan aspek yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal itu disampaikan Ali menanggapi kritik pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menilai tuntutan 2,5 tahun penjara kepada Saeful terlalu ringan.

Ali mengatakan, KPK tetap menghargai kritik yang disampaikan ICW. Namun ia menilai pihak ICW belum melihat fakta-fakta persidangan secara lengkap.

"Tanggapan ICW tetap kami hormati, sekalipun kami meyakini apa yang disampaikannya bukan atas dasar melihat fakta-fakta hasil persidangan secara lengkap," kata Ali.

Baca juga: Jaksa Tanyakan DP Penghijauan yang Dibahas Hasto dan Terdakwa Penyuap Wahyu Setiawan

Diberitakan sebelumnya, ICW menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, terlalu ringan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tuntutan itu menunjukkan KPK tidak serius menangani kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu yang menyeret eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

"Sedari awal memang ICW sudah meyakini bahwa pimpinan KPK tidak pernah serius dan terkesan melindungi beberapa pihak dalam perkara yang melibatkan mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: Mengenal Harun Masiku, Politisi PDI-P Penyuap Wahyu Setiawan yang Kini Jadi Buron KPK

Terdakwa penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kuruangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rabu (6/5/2020).

JPU KPK menilai Saeful terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus suap pergantian antarwaktu DPR.

Uang suap itu diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000.

Adapun uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Baca juga: Alasan Saeful Bantu Harun Masiku Jadi Anggota DPR: Komitmen sebagai Kader PDI-P

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Komnas HAM Menyambut Baik 269 Rekomendasi UPR untuk Pemerintah Indonesia

Nasional
Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Hampir Dua Bulan Berlalu, Pilot Susi Air Belum Juga Dibebaskan

Nasional
MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

MK: Tak Relevan Menyamakan Masa Jabatan Kepala Desa dengan Presiden

Nasional
Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Memilih Pemimpin yang Menguasai Geopolitik Indonesia

Nasional
Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Ratusan Huntara Bunga Siap Dihuni Penyintas Gempa Cianjur

Nasional
Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Modus Cuci Uang Oknum Kemenkeu: Punya 5-8 Perusahaan Cangkang, Pakai Nama Sopir hingga Tukang Kebun

Nasional
Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Indonesia Fokus Hindari Sanksi FIFA, Jangan sampai Dikucilkan dari Sepak Bola Dunia

Nasional
Ganjar Blunder soal Tolak Israel, 'Dirujak' Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Ganjar Blunder soal Tolak Israel, "Dirujak" Warganet, dan Elektabilitasnya yang Terancam

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

[POPULER NASIONAL] Gugatan Masa Jabatan Kades di MK Kandas | Kapolri Lantik Kabaintelkam

Nasional
Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Muhaimin Bakal Hadiri Acara Silaturahmi Ramadhan PAN

Nasional
Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Tanggal 3 April Hari Memperingati Apa?

Nasional
RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

RUU Jakarta Mulai Dibahas jelang Pemindahan Ibu Kota ke IKN

Nasional
BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

BERITA FOTO: Simulasi Perang Khusus Awali Penyematan Brevet Kopaska

Nasional
Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Ditjen HAM Sebut 60 Persen Tahanan di Indonesia Terkait Kasus Narkotika

Nasional
BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

BERITA FOTO: Alkes Bekas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Akan Dihibahkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke