Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu Sebut ABK Indonesia Dilarung ke Laut atas Persetujuan Keluarga

Kompas.com - 07/05/2020, 20:34 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, anak buah kapal (ABK) Indonesia yang meninggal dunia di kapal berbendera China dilarung ke laut atas persetujuan keluarga.

Retno mengatakan, ABK Indonesia yang berinisial AR adalah awak kapal dari Kapal Long Xin 629.

Pada 26 Maret 2020, AR mengaku sakit dan pindah ke Kapal Tian Yu 8 untuk melakukan diobati.

Baca juga: Pemerintah Diminta Selidiki 3 Perusahaan Perekrut ABK WNI untuk Kapal China

Namun, belum sempat mendapatkan pengobatan, AR meninggal dunia pada 27 Maret 2020.

"Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberitahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari keluarga tertanggal 30 Maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno dalam konferensi video, Kamis (7/5/2020).

Retno mengatakan, sebelum jenazah AR yang dilarung ke laut, pada Desember 2019, dua ABK Indonesia yang meninggal dunia di Kapal Long Xin 629 juga diperlakukan sama.

Dua ABK Indonesia itu meninggal dunia saat saat berlayar di Samudera Pasifik.

"Terkait dua WNI desember itu KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik meminta penjelasan atas kasus ini," ujar dia. 

Berdasarkan hal tersebut, Retno mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Kemenlu China untuk mengklarifikasi pelarungan terhadap ABK tersebut.

Baca juga: Kronologi 4 Kematian ABK Indonesia di Kapal Ikan China Menurut Menlu

Pihak Kemenlu China menyatakan, pelarungan terhadap ABK Indonesia dilakukan sesuai ketentuan kelautan international.

"Kemlu RRT menjelaskan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan international untuk menjaga kesehatan awak kapal sesuai ketentuan ILO," ucap dia. 

Kendati demikian, Retno memastikan, Pemerintah Indonesia tetap meminta bantuan Pemerintah China untuk menyelidiki kapal-kapal yang terlibat, kondisi situasi kerja dan perlakuan terhadap pekerja.

"Jadi kita minta otoritas RRT untuk dilakukan penyelidikan, dan kedua, kita juga akan berusaha untuk melakukan penyelidikan dan mendapatkan klarifikasi apakah pelarungan sudah dilakukan sesuai standar ketentuan ILO," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com