JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) menduga kuat ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait meninggalnya sejumlah anak buah kapal ( ABK) asal Indonesia di kapal ikan China.
Chief Executive Officer IOJI Mas Achmad Santosa meminta Polri atau Kementerian Ketenagakerjaan menyelidiki dan menyidik tiga perusahaan perekrut ABK untuk menemukan kemungkinan terjadinya tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, tindak pidana perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya.
"Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, melalui institusi Polri dan/ atau Kementerian Ketenagakerjaan, terhadap tiga manning agency yang mengirimkan ABK Indonesia bekerja di atas kapal Tiongkok bernama Long Xing 629, Long Xing 605, Long, Long Xing 802 dan Tian Yu 8 yaitu, PT Lakemba Perkasa Bahari, PT Alfira Perdana Jaya, dan PT Karunia Bahari," kata Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Kronologi 4 Kematian ABK Indonesia di Kapal Ikan China Menurut Menlu
Menurut catatan IOJI, ada 18 ABK asal Indonesia yang jadi korban dalam peristiwa ini.
Empat di antaranya meninggal dunia. Tiga jenazah diketahui dilarungkan atau dihanyutkan ke laut karena kematian mereka dikatakan akibat penyakit menular.
Sementara itu, satu jenazah berinisial EP meninggal dunia di RS Busan, Korsel, setelah kapal berlabuh.
Santosa menduga, 14 ABK lainnya mengalami berbagai bentuk pelanggaran HAM seperti kerja paksa berlebihan, gaji tidak dibayarkan, kekerasan, serta akomodasi dan makanan yang tidak layak.
Santosa meminta penyelidikan dan penyidikan terhadap tiga perusahaan perekrut ABK itu.
Tidak hanya terhadap pelaku fisik, tetapi juga kepada pengurus perusahaan dan pemilik manfaat perusahaan.
Ia mengatakan, penyelidikan dapat merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau UU lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan