Kedua, bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbol-simbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini.
"Meskipun belum ada masa kampanye," ucap Abhan.
Ketiga, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama kepala daerah pribadi.
Masyarakat yang menemukan praktik-praktik ini diimbau untuk melaporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Duduk Perkara Riwayat Bansos DKI, dari Janji Anies hingga Keluhan Sri Mulyani
Abhan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.
"Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Pilkada, sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Menurut Adnan, pada dasarnya Bawaslu tidak melarang siapapun untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 ini.
Namun, harus dipastikan bahwa bantuan itu tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik jelang Pilkada.