Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Jelaskan Alur Pendataan Warga Penerimaan BLT Dana Desa

Kompas.com - 06/05/2020, 23:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan mekanisme pendataan warga yang berhak menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa.

Hal tersebut disampaikan Abdul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR secara virtual, Rabu (6/5/2020).

Abdul mengatakan, pendataan warga yang menerima BLT Dana Desa dilakukan oleh anggota relawan desa dari tingkat RT.

Baca juga: Bupati Banyumas Apresiasi Belasan Warga Mampu Kembalikan BLT

Pendataan warga tersebut, kata dia, tetap mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), tetapi tetap memasukkan warga yang belum terdata.

"Mekanisme pendataan dilakukan relawan desa dengan administrasi surat tugas oleh kepala desa dan ini statusnya relawan desa basisnya dari RT, dan rujukannya DTKS tapi dalam fleksibilitas, mereka yang sudah terima PKH sudah terima bansos tunai, kemudian miskin dan tidak ada di DTKS tetap harus di catatan dimasukkan," kata Abdul.

Abdul mengatakan, data-data yang dikumpulkan di tingkat RT tersebut akan dimasukkan dalam musyawarah desa khusus untuk diverifikasi calon penerima BLT dana desa dan ditandatangani kepala desa.

Langkah terakhir, kata dia, data desa tersebut harus disahkan oleh bupati atau wali kota sebagai pendelegasian kewenangan dan sinkronisasi data.

"Kenapa harus ditingkat kabupaten? Di sini letak sikronisasinya supaya data daerah bisa dilakukan sinkronisasi," ujar dia. 

Baca juga: Merasa Mampu, Belasan Warga Banyumas Ramai-ramai Kembalikan BLT

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, BLT dana desa akan diterima per bulan sebesar Rp 600.000 untuk tiga bulan yaitu April sampai Juni 2020.

"Besaran Rp 600.000 sama dengan bansos tunai per bulan dan untuk 3 bulan. Desa yang dana desanya dibawah Rp 800 juta alokasi 25 persen untuk BLT desa," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com