Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2020, 13:40 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Buruh atau May Day, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pihaknya ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Untuk itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Hal ini bertujuan agar DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.

“Apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini,” kata Puan seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: May Day, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh

Puan mengatakan, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah, meski DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal.

Pada kesempatan tersebut, Puan pun memberikan ucapan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara.

“Meski kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Puan.

Ia mengajak untuk merayakan tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh.

Tidak lakukan PHK

Selain itu, Puan berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah Covid-19. Termasuk dampak-dampak sosial ekonominya dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

“Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” tegas Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah juga harus memberikan informasi mengenai langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

Baca juga: BPOM Evaluasi Keamanan dan Mutu Herbavid19 yang Dibagikan Satgas DPR

Hal tersebut terkait dengan penghentian aktivitas normal masyarakat akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Bodor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan daerah lain.

“Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sosial,” kata Puan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Nasional
Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Tugas TNI AD, AL, dan AU Menurut Undang-undang,

Nasional
Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Perbedaan Perwira, Bintara, dan Tamtama di TNI

Nasional
Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Jokowi Teken Perpres Stranas BHAM, Dirjen HAM: Ciptakan Iklim Bisnis Berkelanjutan

Nasional
Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Gubernur Lemhannas: Risiko Tertinggi Pemilu 2024 Bukan Keamanan, tapi Friksi Politik Koalisi Pemerintah

Nasional
Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Soal Peluang Kerja Sama dengan PSI, PDI-P Tunggu Keputusan Megawati

Nasional
Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Ketum PP Muhammadiyah: Ijtihad Muhammadiyah Tidak Berpolitik Praktis

Nasional
Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Megawati Bertemu Mahathir Mohamad, Bahas soal Hujan hingga Pemindahan Ibu Kota Negara

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM: Bantuan Pemulihan Korban Belum Merata

Nasional
Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Mentan Syahrul Yasin Limpo Disebut Sedang Berobat, Nasdem: Karena Prostat

Nasional
Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Said Iqbal Sebut Hakim MK Inkonsisten karena Putuskan UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil

Nasional
Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Oktober Memperingati Hari Apa?

Nasional
MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

MK Sebut UU Cipta Kerja Tak Cacat Formil, Partai Buruh Akan Ajukan Uji Materiil ke MA

Nasional
Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Menteri LHK: Dari 6.659 Titik Panas, 80 Persennya Berisiko Jadi Titik Api

Nasional
Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Jaksa Sebut Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Pinontoan Beli Lahan Sengketa di Cakung, Pemprov DKI Rugi Rp 155,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com