Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

May Day, Puan Ingin RUU Cipta Kerja Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Kompas.com - 01/05/2020, 13:40 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Pada peringatan Hari Buruh atau May Day, Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pihaknya ingin agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Kerja meningkatkan kesejahteraan para buruh.

Untuk itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan kluster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.

Hal ini bertujuan agar DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.

“Apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 saat ini,” kata Puan seperti dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: May Day, Ketua DPR Puan Maharani Minta Pengusaha Tak PHK Buruh

Puan mengatakan, RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah, meski DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal.

Pada kesempatan tersebut, Puan pun memberikan ucapan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara.

“Meski kita sedang menghadapi pandemi Covid-19 mari kita merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan,” kata Puan.

Ia mengajak untuk merayakan tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh.

Tidak lakukan PHK

Selain itu, Puan berharap semua pihak bergotong royong menangani wabah Covid-19. Termasuk dampak-dampak sosial ekonominya dengan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawannya.

“Pihak pemilik usaha dan para pekerjanya dapat bermusyawarah untuk menyelamatkan nasib perusahaan dan karyawannya sambil menunggu situasi perekonomian normal kembali,” tegas Puan.

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, pemerintah juga harus memberikan informasi mengenai langkah yang akan dilakukan selanjutnya.

Baca juga: BPOM Evaluasi Keamanan dan Mutu Herbavid19 yang Dibagikan Satgas DPR

Hal tersebut terkait dengan penghentian aktivitas normal masyarakat akibat kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Bodor, Depok,Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan daerah lain.

“Pemerintah juga harus memastikan para buruh yang terdampak pandemi Covid-19 mendapatkan bantuan sosial,” kata Puan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com