Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Tak Setuju KPK Pajang Tersangka Saat Konpers

Kompas.com - 29/04/2020, 14:47 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menilai bahwa kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghadirkan tersangka dugaan kasus korupsi dalam konferensi pers, tidak tepat.

"Dalam terkait kehadiran tersangka, itu membuat saya ada catatannya karena menimbulkan pertanyaan bukankah itu dalam tanda kutip melanggar azas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence," kata Arsul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK secara virtual, Rabu (29/4/2020).

Arsul mengatakan, sistem peradilan pidana di Indonesia bersandar pada azas praduga tak bersalah, bukan praduga bersalah.

Baca juga: Kebijakan Pemajangan Tersangka oleh KPK yang Menuai Kritik...

Arsul pun meminta KPK mempertimbangkan kembali kebijakan menghadirkan tersangka dugaan korupsi ketika konferensi pers.

"Ketegasan dalam melakukan penindakan kasus korupsi tidak harus melanggar azas atau prinsip hukum yang universal yang sudah kita akui bersama," ujar dia.

Diketahui, KPK memulai langkah baru dengan menghadirkan tersangka kasus dugaan korupsi saat menggelar konferensi pers.

Kebiasaan itu dimulai dalam konferensi pers penetapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagai tersangka suap, Senin (27/4/2020) lalu.

Baca juga: Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, KPK Dinilai Langgar HAM

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kebijakan KPK memajang tersangka dalam konferensi pers adalah untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat.

Menurut Firli, menghadirkan tersangka itu diharapkan membuat masyarakat dapat menilai bahwa semua tersangka di kejahatan manapun mendapat perlakuan yang sama.

"Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers, diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat, oh tersangkanya ada dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka," kata Firli kepada Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Ketua KPK Diingatkan soal Asas Keterbukaan Terkait Pengumuman Status Tersangka

Firli menegaskan, memberikan rasa keadilan kepada masyarakat itu merupakan salah satu tujuan penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.

Ia menambahkan, pemajangan para tersangka itu juga dimaksudkan untuk memberi efek jera bagi masyarakat agar tidak melakukan korupsi.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial (mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik), juga memberikan efek jera kpepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi," kata Firli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com