Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Diingatkan soal Asas Keterbukaan Terkait Pengumuman Status Tersangka

Kompas.com - 28/04/2020, 08:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tidak ingin "berkoar" melalui media massa terkait penanganan sebuah perkara.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai, sikap tersebut bertentangan dengan Undang-Undang tentang KPK yang mengharuskan lembaga antirasuah itu berpegang pada asas keterbukaan.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bangga Tangkap 2 Tersangka secara Senyap

"Sepertinya Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara cermat isi dari Undang-Undang KPK. Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Menurut Kurnia, masyarakat berhak untuk mengetahui upaya apa saja yang telah dilakukan KPK dalam menangani perkara.

Oleh karena itu, sudah semestinya KPK mempublikasikan pekerjaan yang dilakoninya ke masyarakat melalui media massa.

"Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK," ujar Kurnia.

Baca juga: Pajang Tersangka Saat Konferensi Pers, ICW: Kebiasaan Lama Firli Dibawa ke KPK

Sebelumnya, Firli mengatakan ciri khas KPK saat ini adalah bekerja secara senyap tanpa berkoar melalui media massa.

Firli mengatakan, kerja senyap itu terlihat dari penangkapan tersangka kasus korupsi tanpa didahului pengumuman penetapan status tersangka.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19," kata Firli dalam keterangan tertulis, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Bak Tersangka Kasus Kriminal di Kantor Polisi, Tersangka KPK Kini Dipajang Saat Konferensi Pers

Hal ini disampaikan Firli menyusul penangkapan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Penyidikan terhadap Aries dan Ramlan sebetulnya telah dimulai sejak 3 Maret 2020. Aries dan Ramlan pun telah dua kali dipanggil penyidik namun keduanya mangkir.

Namun, penetapan Aries dan Ramlan sebagai tersangka baru diumunkan pada Senin petang setelah keduanya ditangkap pada Minggu (26/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com