Sebab, yang telah disepakati untuk ditunda hanya bagian klaster ketenagakerjaan, bukan keseluruhan RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Ingin RUU Cipta Kerja Batal meski Klaster Ketenagakerjaan Ditunda
"Karena salah redaksi (sehingga direvisi). Klaster ketenagakerjaan saja yang ditunda," kata Dini.
Pada Jumat pekan lalu, Presiden memang sudah mengumumkan langsung untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespon tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam kluster tersebut.
Baca juga: Tiga Organisasi Buruh Batal Gelar Unjuk Rasa Besar-besaran
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja ini sebelumnya disampaikan langsung oleh tiga pimpinan serikat buruh saat bertemu Presiden Jokowi di Istana, dua hari sebelumnya.
Baca juga: Anggota F-PAN DPR Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda
Serikat buruh merasa banyak aturan dalam klaster itu yang merugikan kaum pekerja.
Usai Kepala Negara memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, maka ketiga serikat buruh pun membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran yang rencananya akan digelar pad 30 April.
Ketiga serikat buruh tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.