Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Unggahan Jokowi soal RUU Cipta Kerja Dihapus dan Direvisi...

Kompas.com - 27/04/2020, 15:57 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo sempat mengunggah tulisan terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja di akun media sosialalnya, Senin (27/4/2020) siang ini.

Namun tak lama kemudian unggahan itu dihapus dan direvisi.

Pantauan kompas.com, tulisan pertama diunggah sekitar pukul 11.50 WIB pada tiga akun media sosial resmi Jokowi, yakni Facebook, Instagram dan Twitter.

Baca juga: RDPU dengan DPR, Ketua Umum HIPPI Usul Perubahan Judul RUU Cipta Kerja

Dalam unggahan itu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Mengenai RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu," tulis dia.

Presiden Joko Widodo sempat mengumumkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja di akun media sosialalnya, Senin (27/4/2020) siang ini. Namun tak lama kemudian unggahan itu dihapus dan direvisi. Tangkapan layar medsos Jokowi Presiden Joko Widodo sempat mengumumkan penundaan pembahasan RUU Cipta Kerja di akun media sosialalnya, Senin (27/4/2020) siang ini. Namun tak lama kemudian unggahan itu dihapus dan direvisi.
Ia berharap penundaan tersebut memberikan waktu lebih bagi pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dan semua pasal yang saling terkait dalam UU Omnibus Law itu.

Baca juga: Wakil Ketua Baleg Sebut Twit Jokowi soal Penundaan RUU Cipta Kerja Bikin Risih

"Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tulis dia.

Unggahan itu turut disertai foto Jokowi yang berkemeja putih tengah memimpin sidang kabinet.

Dalam foto juga diberi keterangan "PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA".

Direvisi

Sekitar pukul 12.20 WIB, unggahan tersebut dihapus dari ketiga akun media sosial Presiden Jokowi.

Baca juga: Di Medsos Jokowi Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, lalu Direvisi

Tidak lama kemudian, ketiga akun medsos Jokowi kembali mengunggah konten serupa, namun dengan kalimat yang telah direvisi.

Di unggahan terbaru itu, dijelaskan bahwa yang ditunda pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, bukan RUU itu secara keseluruhan.

"Mengenai klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya," demikian kutipan dari unggahan terbaru akun Presiden Jokowi yang telah direvisi.

Baca juga: Senin Siang, Panja RUU Cipta Kerja Gelar RDPU dengan Akademisi dan Praktisi Usaha

Teks foto di unggahan terbaru itu juga sudah diubah dan berbunyi "PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM RUU CIPTA KERJA".

Penjelasan Istana

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui, ada kekeliruan redaksional dalam unggahan yang pertama sehingga harus dihapus dan direvisi.

Dini Shanti Purwono.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Dini Shanti Purwono.
Menurut dia, unggahan yang menyebut pemerintah dan DPR sepakat menunda pembahasan RUU Cipta Kerja memang tidak tepat.

Sebab, yang telah disepakati untuk ditunda hanya bagian klaster ketenagakerjaan, bukan keseluruhan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Buruh Ingin RUU Cipta Kerja Batal meski Klaster Ketenagakerjaan Ditunda

"Karena salah redaksi (sehingga direvisi). Klaster ketenagakerjaan saja yang ditunda," kata Dini.

Pada Jumat pekan lalu, Presiden memang sudah mengumumkan langsung untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Hal ini untuk merespon tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam kluster tersebut.

Baca juga: Tiga Organisasi Buruh Batal Gelar Unjuk Rasa Besar-besaran

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja ini sebelumnya disampaikan langsung oleh tiga pimpinan serikat buruh saat bertemu Presiden Jokowi di Istana, dua hari sebelumnya.

Baca juga: Anggota F-PAN DPR Minta Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda

Serikat buruh merasa banyak aturan dalam klaster itu yang merugikan kaum pekerja.

Usai Kepala Negara memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, maka ketiga serikat buruh pun membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran yang rencananya akan digelar pad 30 April.

Ketiga serikat buruh tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com