Namun tak lama kemudian unggahan itu dihapus dan direvisi.
Pantauan kompas.com, tulisan pertama diunggah sekitar pukul 11.50 WIB pada tiga akun media sosial resmi Jokowi, yakni Facebook, Instagram dan Twitter.
Dalam unggahan itu, Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
"Mengenai RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya. Penundaan itu telah pemerintah sampaikan ke DPR pekan lalu," tulis dia.
"Dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan, juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tulis dia.
Unggahan itu turut disertai foto Jokowi yang berkemeja putih tengah memimpin sidang kabinet.
Dalam foto juga diberi keterangan "PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN RUU CIPTA KERJA".
Direvisi
Sekitar pukul 12.20 WIB, unggahan tersebut dihapus dari ketiga akun media sosial Presiden Jokowi.
Di unggahan terbaru itu, dijelaskan bahwa yang ditunda pembahasannya adalah klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja, bukan RUU itu secara keseluruhan.
"Mengenai klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja yang seharusnya sedang dibahas pekan-pekan ini, pemerintah bersama DPR memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasannya," demikian kutipan dari unggahan terbaru akun Presiden Jokowi yang telah direvisi.
Teks foto di unggahan terbaru itu juga sudah diubah dan berbunyi "PEMERINTAH DAN DPR SEPAKAT MENUNDA PEMBAHASAN KLASTER KETENAGAKERJAAN DALAM RUU CIPTA KERJA".
Penjelasan Istana
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengakui, ada kekeliruan redaksional dalam unggahan yang pertama sehingga harus dihapus dan direvisi.
Sebab, yang telah disepakati untuk ditunda hanya bagian klaster ketenagakerjaan, bukan keseluruhan RUU Cipta Kerja.
"Karena salah redaksi (sehingga direvisi). Klaster ketenagakerjaan saja yang ditunda," kata Dini.
Pada Jumat pekan lalu, Presiden memang sudah mengumumkan langsung untuk menunda pembahasan kluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.
Hal ini untuk merespon tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam kluster tersebut.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Penolakan terhadap klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja ini sebelumnya disampaikan langsung oleh tiga pimpinan serikat buruh saat bertemu Presiden Jokowi di Istana, dua hari sebelumnya.
Serikat buruh merasa banyak aturan dalam klaster itu yang merugikan kaum pekerja.
Usai Kepala Negara memutuskan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan, maka ketiga serikat buruh pun membatalkan aksi unjuk rasa besar-besaran yang rencananya akan digelar pad 30 April.
Ketiga serikat buruh tersebut yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/27/15572201/saat-unggahan-jokowi-soal-ruu-cipta-kerja-dihapus-dan-direvisi