Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Masih Rancang Sanksi Bagi Warga yang Ngotot Mudik Lebaran

Kompas.com - 22/04/2020, 15:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Polri belum memutuskan tindakan hukum apa yang akan diberlakukan terhadap warga yang melanggar larangan mudik.

Sebab, sanksi tersebut masih didiskusikan bersama Kementerian Perhubungan.

"Terkait tindakan hukum, ini masih menjadi diskusi saat ini apa penegakkan hukum yang tepat bagi pelanggar ini," ujar Kepala Subdirektorat Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri Kombes (Pol) Indra Jafar dalam diskusi, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Meski demikian, Polri akan terus mensosialisasikan larangan mudik kepada masyarakat supaya mereka benar-benar tidak melaksanakan mudik.

Polri berharap sosialisasi tersebut menumbuhkan kesadaran di masyarakat.

"Penekanannya adalah upaya persuasif dan edukatif kepada masyarakat. Sehingga tidak muncul konflik di lapangan (saat penerapan larangan mudik)," kata Indra.

Sebelumnya, Indra mengatakan, Polri menggelar operasi Ketupat Covid-19 selama Ramadhan dan Lebaran.

Baca juga: Pemerintah Diminta Jamin Pengembalian Dana 100 Persen bagi Warga yang Batal Mudik

Operasi yang rencananya digelar selama 38 hari bertujuan mencegah makin meluasnya sebaran penularan Covid-19.

Saat ini, rincian teknis pelaksanaan operasi tersebut masih dimatangkan oleh Polri.

Meski begitu, Indra menuturkan sudah ada garis besar penerapan operasi ini.

Nantinya, akan ada pendirian check point atau pos pemeriksaan di sejumlah jalan tol akses keluar masuk Jabodetabek.

"Jumlahnya masih diinventarisasi. Check point ini akan berada di beberapa ruas gerbang tol dan titik arteri jalan. Ini dalam rangka membatasi orang mengurangi mudik ke daerah masing-masing, " ungkap Indra.

Baca juga: Operasi Ketupat Covid-19 Digelar 38 Hari untuk Batasi Warga Mudik

Indra mengakui, penerapan larangan mudik rawan akan konflik di lapangan. Polri pun perlu menghindari konflik tersebut.

Dia mencontohkan, pada saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ada reaksi dari masyarakat yang ingin pulang kampung.

"Bahwa mereka beralasan tidak punya kegiatan di kota. Sementara anak-istri sudah ada di daerah atau keluarganya memang di daerah. Ini yang menjadi alasan. Kadang kala ini menjadi konflik di lapangan," katanya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com