Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Prioritaskan Kasus Korupsi yang Berdampak ke Ekonomi Nasional

Kompas.com - 20/04/2020, 11:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memprioritaskan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.

Hal tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan pemidanaan koruptor pada 2019 masih lemah.

"Penanganan perkara oleh KPK saat ini akan memprioritaskan kepada case building, antara lain terhadap kasus yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

Baca juga: Kejagung Limpahkan Berkas Perkara, Benny Tjokro Juga Dijerat Pencucian Uang

Strategi penanganan perkara ke depan pun akan diubah dengan menggunakan gabungan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK akan memperkuat dukungan satuan tugas penelusuran aset alias asset tracing supaya dapat memaksimalkan asset recovery dan pengembalian kerugian negara.

Ali menambahkan, KPK saat ini masih menggodok pedoman tentang penuntutan. Harapannya, pedoman penuntutan itu dapat mengurangi disparitas tuntutan pidana, khususnya terhadap pidana badan.

Pedoman tuntutan itu dibuat untuk seluruh kategori tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam pasal-pasal yang memuat pemidanaan pada UU Tipikor dan UU TPPU.

Baca juga: PPATK: Rekening Kasino Kepala Daerah Jadi Pola Baru Pencucian Uang

"Dengan penekanan kepada faktor-faktor yang lebih objektif di dalam mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman," kata Ali.

KPK berharap Mahkamah Aung dapat menerbitkan pedoman pemidanaan sebagai standar majelis hakim dalam memutus tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, ICW menilai, pemidanaan narapidana koruptor masih lemah.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa sedianya keberhasilan pemidanaan korupsi bisa dilihat dari dua hal.

Baca juga: KPK Periksa Eks Bupati Kukar Sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Mantan Stafnya

Pertama, dari jumlah pengembalian kerugian negara yang disebabkan kasus korupsi yang terjadi. Kedua, melalui berat atau ringannya vonis yang diberikan hakim.

Berdasarkan temuan ICW, total kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi pada 2019 sebesar Rp 12 triliun. Namun jumlah uang pengganti hanya Rp 748,1 miliar.

"Sangat jauh sekali perbedaanya," ujar Kurnia dalam diskusi virtual yang diselenggarakan ICW, Minggu (19/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com