JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, kepemilikan rekening kasino kepala daerah di luar negeri merupakan pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kiagus, uang yang mengalir ke rekening kasino tersebut dapat diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
"Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang," kata Kiagus dalam rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Komisi III dan PPATK Bahas Temuan Rekening Kasino Kepala Daerah
Kiagus mengatakan, terduga pelaku sengaja membuka rekening melalui kasino agar bisa membawa uang hasil TPPU dalam bentuk tunai ke dalam negeri.
"Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indoensia," tuturnya.
"Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino," ujar Kiagus.
Baca juga: Polri: Laporan PPATK soal Rekening Kasino Kepala Daerah Diserahkan ke Penegak Hukum Lain
Ia pun menyatakan setidaknya ada aliran uang senilai Rp 50 miliar di rekening kasino sejumlah kepala daerah di luar negeri.
"Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," kata Kiagus.
Mengenai temuan rekening kasino kepala daerah ini, sebelumnya diungkapkan PPATK pada Desember 2019.
Saat itu, Kiagus menyampaikan refleksi akhir tahun PPATK. Kiagus banyak menekankan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Salah satu yang paling menarik, dia menyebutkan bahwa PPATK menemukan dugaan TPPU kepala daerah. Ia menyatakan bahwa kepala daerah itu menaruh uangnya di luar negeri.
"PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.