JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat diungkapkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Desember 2019 lalu, kepemilikan rekening kasino kepala daerah di luar negeri belum seutuhnya terang benderang.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020), PPATK melaporkan hasil analisis dan penelusuran tersebut.
Pola baru pencucian uang
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, kepemilikan rekening kasino kepala daerah di luar negeri merupakan pola baru dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Kiagus, uang yang mengalir ke rekening kasino tersebut dapat diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
"Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang," kata Kiagus.
Baca juga: PPATK: Rekening Kasino Kepala Daerah Jadi Pola Baru Pencucian Uang
Kiagus mengatakan, terduga pelaku sengaja membuka rekening melalui kasino agar bisa membawa uang hasil TPPU dalam bentuk tunai ke dalam negeri.
"Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card kasino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indonesia," tuturnya.
Aliran uang ditaksir mencapai Rp 50 M
Berdasarkan hasil analisis PPATK, aliran uang kepala daerah melalui rekening kasino di luar negeri mencapai Rp 50 miliar.
Menurut Kiagus, uang yang mengalir ke rekening kasino tersebut dapat diduga merupakan hasil tindak kejahatan.
"Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar," kata Kiagus.
Baca juga: Rapat Komisi III, PPATK Sebut Rekening Kasino Kepala Daerah Mencapai Rp 50 Miliar
Mengenai penelusuran aliran keuangan kepala daerah di luar negeri itu, PPATK sempat mengatakan telah menyerahkan laporan kepada kepolisian. Namun, pernyataan itu dibantah Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait rekening kasino milik kepala daerah tidak diserahkan ke kepolisian.
"PPATK secara prosedural sudah melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan ini dan sudah resmi mengeluarkan laporan hasil analisis namanya LHA," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).