Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara, Benny Tjokro Juga Dijerat Pencucian Uang

Kompas.com - 13/04/2020, 21:38 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara untuk tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro, ke jaksa penuntut umum pada Kamis (9/4/2020).

Selain dugaan tindak pidana korupsi, Direktur Utama PT Hanson International tersebut juga dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka BT telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada 9 April 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Perkara Jiwasraya, Kejagung Periksa Pengelola Saham Benny Tjokro

Selain itu, Kejagung juga telah menyerahkan berkas perkara perbaikan untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, pada Senin (6/4/2020).

"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama HR sudah diserahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 April 2020," ujarnya.

Sebelumnya, berkas perkara Hendrisman dikembalikan oleh penuntut umum kepada Kejagung karena dinilai belum lengkap.

Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik pada 21 Maret 2020, setelah dinyatakan tidak lengkap pada 17 Maret 2020.

Pada Senin hari ini, Hari menuturkan total terdapat 14 orang saksi yang diperiksa terkait perkara tersebut.

Baca juga: Benny Tjokro Sebut Ratusan Emiten Terlibat Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Kejagung

Menurut dia, 11 orang saksi diperiksa terkait dengan bukti elektronik, seperti WhatsApp dan e-mail.

"Dua orang diperiksa khusus terkait TPPU dalam berkas atas nama tersangka HH, satu orang diperiksa terkait dengan barang bukti rumah atas nama tersangka HP," ujar dia.

Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka.

Para tersangka yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Kemudian, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Baca juga: Benny Tjokro Klaim Keterlibatan Sahamnya di Jiwasraya Hanya Sekitar 2 Persen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com