JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Hal itu diungkapkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/12/2019).
"(Terdakwa melakukan) kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata Jaksa Wawan Yunawarto saat membacakan dakwaan.
Jaksa menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara.
Baca juga: Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap dari Soetikno Soedarjo
Pertama, mentransfer uang menggunakan rekening atas nama Woodlake International Limited ke rekening atas nama Mia Badilla Suhodo, untuk kemudian ditransfer ke rekening atas nama Sandrina Abubakar dan Eghadana Rasyid Satar.
Kemudian, Emirsyah disebut membayar hutang kredit di UOB Indonesia, membayarkan biaya renovasi rumah di daerah Kebayoran Lama, dan membayarkan pembelian apartemen di Melbourne Australia.
Tidak hanya itu, Emirsyah juga disebut telah menempatkan rumahnya di kawasan Grogol, untuk jaminan memperoleh kredit dari UOB Indonesia sebesar 840 dollar Amerika Serikat.
Keenam, ia disebut telah menitipkan uang sebesar 1,458 juta dollar Amerika Serikat dalam rekening Woodlake International ke rekening milik Soetikno Sudarjo.
Terakhir, Emirsyah disebut telah mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Singapura kepada Innospace Invesment Holding.
Baca juga: Didakwa TPPU dan Suap Emirsyah Satar, Soetikno Soedarjo Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa mengungkapkan, uang yang digunakan dalam tujuh kegiatan di atas merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Yang diketahui atau patut dapat diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu terdakwa (Emirsyah Satar) mengetahui atau patut dapat menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia," kata Wawan.
Atas perbuatannya itu, Emirsyah didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Emirsyah juga didakwa menerima suap dari Soetikno Sudarjo dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diberikan Soetikno supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.