Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 18 April, Total 406 WNI di Luar Negeri Positif Covid-19

Kompas.com - 19/04/2020, 10:21 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penularan Covid-19 terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri masih terus terjadi.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mencatat jumlah kasus positif mencapai 406 orang, setelah terdapat penambahan kasus baru sebanyak 12 orang, hingga Sabtu (18/4/2020).

"Terdapat tambahan WNI yang terkonfirmasi Covid-19 di AS, Jerman, dan Pakistan," tulis Kemenlu melalui akun Twitter resmi.

Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, WNI di Australia Temukan Peluang Baru

Rinciannya, enam kasus baru terdapat di AS, lima kasus di Pakistan dan satu orang di Jerman.

Sementara itu, jumlah WNI yang dinyatakan sembuh juga mengalami penambahan cukup signifikan sebanyak 13 orang.

Sehingga total menjadi 95 orang yang telah dinyatakan sembuh.

Baca juga: 26 WNI di Wilayah Kerja KJRI New York Positif Covid-19

Mereka yang sembuh tersebar di Pakistan sebanyak 11 orang, serta Korea Selatan dan Singapura masing-masing satu orang.

Adapun jumlah WNI yang dinyatakan meninggal dunia menjadi 19 orang, setelah terdapat dua tambahan WNI meninggal dunia di Amerika Serikat.

"292 (orang masih) dalam perawatan," tulis Kemenlu.

Baca juga: Pemerintah Bagikan 121.223 Paket Sembako untuk WNI di Malaysia

Berikut sebaran kasus WNI positif Covid-19 di berbagai negara:

1. Amerika Serikat: 27 WNI (2 sembuh, 20 stabil, 5 meninggal)

2. Arab Saudi: 9 WNI (4 sembuh, 4 stabil, 1 meninggal)

3. Australia: 2 WNI (stabil)

4. Belanda: 6 WNI (2 sembuh, 1 stabil, 3 meninggal dunia)

5. Belgia: 2 WNI (stabil)

6. Brunei Darussalam: 4 WNI (2 sembuh, 2 stabil)

7. Filipina: 1 WNI (stabil)

8. Finlandia: 1 WNI (sembuh)

9. India: 75 WNI (13 sembuh, 62 stabil)

10. Inggris: 9 WNI (3 sembuh, 4 stabil, 2 meninggal)

11. Irlandia: 1 WNI (sembuh)

12. Italia: 3 WNI (stabil)

13. Jepang: 9 WNI (semua sembuh)

14. Jerman: 8 WNI (5 sembuh, 3 stabil)

15. Kamboja: 2 WNI (stabil)

16. Kanada: 1 WNI (stabil)

17. Korea Selatan: 1 WNI (sembuh)

18. Malaysia: 44 WNI (7 sembuh, 35 stabil, 2 meninggal dunia)

19. Oman: 1 WNI (stabil)

20. Pakistan: 21 WNI (11 sembuh, 10 stabil)

21. UEA: 3 WNI (stabil)

22. Qatar: 4 WNI (2 sembuh, 2 stabil)

23. RRT (Makau): 3 WNI (stabil)

24. Singapura: 47 WNI (19 sembuh, 25 stabil, 1 perawatan khusus, 2 meninggal)

25. Spanyol: 11 WNI (9 sembuh, 2 stabil)

26. China Taipei: 3 WNI (stabil)

27. Thailand: 1 WNI (stabil)

28. Turki: 2 WNI (1 sembuh, 1 meninggal)

29. Vatikan: 7 WNI (1 sembuh, 6 stabil)

30. International conveyance (kapal pesiar): 101 WNI (9 sembuh, 91 stabil, 1 meninggal dunia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com