Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA, Kejaksaan dan Ditjen PAS Teken MoU soal Persidangan Pidana Online

Kompas.com - 16/04/2020, 11:51 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Senin (13/4/2020).

MoU tesebut mengatur pelaksanaan persidangan perkara pidana melalui konferensi video dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

"MoU tersebut khusus perkara pidana. Setiap sistem tidak sempurna, pasti ada kelemahan dan kekurangan," kata Kabiro Humas MA Abdullah pada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).

Baca juga: MA Diprotes karena Masih Ada Persidangan Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19

MoU ini berlaku sampai dengan pemerintah mencabut status darurat wabah Covid-19. MoU ini juga bisa diperpanjang apabila dibutuhkan.

Saat ditanya apakah semua persidangan perkara pidana akan otomatis disidangkan secara teleconference, Abdullah tidak menjawab secara tegas.

Ia hanya menegaskan, semua pihak yang menandatangani MoU untuk mengikuti aturan di dalamnya.

Baca juga: Sepekan Digelar, Ini Sejumlah Kendala yang Ditemui Saat Sidang Online

"Semua pihak harus baca MoU itu secara tuntas. Dipahami seluruh normanya dan berusaha merealisir perintahnya," ungkapnya.

Terkait persidangan secara online, untuk perkara lain seperti perdata, perdata agama dan tata usaha negara, lanjut Abdullah, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persidangan Secara Elektronik.

Untuk persidangan perkara tindak pidana korupsi juga sudah diatur secara online oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdullah berharap semua aturan dan perjanjian yang sudah dibuat bisa dipatuhi semua pihak.

Baca juga: Sidang Online dan Video Call Keluarga, Cara Lapas Kuningan Penuhi Hak Napi Selama Corona

Sebelumnya diberitakan, Staf Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Genia Teresia menyayangkan sikap MA belum menghentikan persidangan secara tatap muka di tengah pandemi Covid-19.

Bahkan, kata dia, ada persidangan tatap muka yang dibatalkan karena hakimnya dinyatakan positif Covid-19.

"Sidang yang saya bilang tetap berjalan (tatap muka) itu di PN Jakarta Barat, dua hari lalu ditunda, karena dikabarkan bahwa salah satu majelis hakim positif (Covid-19)," kata Genia pada Kompas.com, Rabu (15/4/2050).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apapun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com