JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Genia Teresia menyayangkan sikap Mahkamah Agung (MA) belum menghentikan persidangan secara tatap muka di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Bahkan, kata dia, ada persidangan tatap muka yang dibatalkan karena hakimnya dinyatakan positif Covid-19.
"Sidang yang saya bilang tetap berjalan (tatap muka) itu di PN Jakarta Barat, dua hari lalu ditunda, karena dikabarkan bahwa salah satu majelis hakim positif (Covid-19)," kata Genia pada Kompas.com, Rabu (15/4/2050).
Baca juga: MA Serahkan Kebijakan soal Pencegahan Corona ke Masing-masing Pengadilan
Menurut Genia, pada kondisi seperti ini MA seharusnya membuat kebijakan pelaksanaan sidang secara virtual.
Namun, lanjutnya, masih ada keterbatasan pemahaman teknis dari hakim ataupun jaksa ketika sidang dilaksanakan.
"Kita protes kepada Mahkamah Agung pada saat seperti ini persidangan harus tetap berjalan dan harus tetap bertemu gitu," ujarnya.
Genia tidak menampik ada beberapa persidangan yang berlangsung secara virtual. Namun, persidangan tersebut justru terkendala oleh teknis.
"Seperti yang dijumpai oleh LBHM sendiri, di PN Jakarta Barat, hakim menggunakan zoom yang tidak pro, artinya sidang selalu tertunda setiap 40 menit," ujarnya.
"Lalu tidak ada speaker, tetapi posisi duduk di persidangan masih seperti biasa berjauhan, sehingga salah satu pihak ada saja yang terkendala saat mendengarkan pihak lawan," sambung Genia.
Ia menilai MA belum siap untuk melakukan persidangan secara online. Oleh karena itu, LBHM menyarankan MA membuat mekanisme pasti terkait pelaksanaan persidangan secara virtual.
"Hal ini sudah kami berikan usulan ke MA untuk dibuat mekanismenya seperti apa, dan memastikan setiap pihak untuk siap," ucap Genia.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, kebijakan terkait pencegahan penyebaran virus Corona diserahkan kepada jajaran peradilan di masing-masing daerah.
Baca juga: MA Sebut Tidak Mungkin Semua Sidang Ditunda karena Epidemi Covid-19
"MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah," kata Andi kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Abdullah persidangan akan tetap berlangsung.
Sebab, kata dia, masa penahanan para terdakwa akan terus berjalan meskipun sidangnya ditunda.
"Ketika dinyatakan kerja di rumah, hitungan masa penahanan berjalan terus. Jika ada dalam masa kerja di rumah masa penahanan habis, akibatnya terdakwa keluar tahanan demi hukum. Penuntut Umum pasti dirugikan," kata Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (23/3/2020).
Abdullah menuturkan, jika masa penahanan para terdakwa dibantarkan selama sidang ditunda pun akan menimbulkan pertanyaan baru karena faktanya para terdakwa juga tetap ditahan.
Baca juga: Kejagung-MA-Kemenkumham Sepakat Sidang Digelar Online Selama Wabah Covid-19
"Jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko. Status dibantarkan, maka selama masa pembantaran tidak dihitung sebagai masa penahanan. Apakah masa penahanan di lembaga pemasyarakatan boleh tidak dihitung, sedangkan secara nyata terdakwa menjalaninya," ujar Abdullah.
Abdullah melanjutkan, pengajuan upaya hukum juga akan terpengaruh bila akhirnya MA menunda sidang ataupun menerapkan sistem kerja dari rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.