Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Tidak Melayat Jenazah Berstatus PDP Covid-19

Kompas.com - 02/04/2020, 16:37 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Ede Surya Darmawan menyarankan masyarakat untuk tidak melayat warga yang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) virus corona atau Covid-19.

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.

"Kalau ada jenazah yang terkena Covid-19 atau masih PDP, kita tidak tahu, barangkali status akhirnya sudah jelas PDP (positif Covid-19)," kata Ede dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Ede mengatakan, melayat bisa digunakan dilakukan melalui berbagai macam cara.

Caranya, mulai dari mengucapkan duka cita, mengirimkan uang duka, lalu bertemu setelah pandemi Covid-19 sudah reda.

"Jadi menahan diri itu jauh lebih baik untuk selamatan bersama. Mengapa? begitu kita melayat, kemudian kita terkena lalu kita pulang di rumah kita pun akan kena semua," ucap dia.

Sebelumnya, Ede mengungkapkan, beberapa tata cara pemulasaran jenazah yang terjangkit Covid-19.

Baca juga: PBNU: Jangan Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Tak Boleh Ada Penghinaan

Menurut Ede, jenazah tersebut tidak perlu dimandikan, tidak perlu dikafani cukup dengan kantong jenazah lalu bisa dishalatkan jika jenazah adalah seorang Muslim.

Saat shalat, juga harus diperhatikan tidak ada kebocoran apa pun dari kantong jenazah.

Setelah dishalatkan, jenazah harus sesegera mungkin dikubur. Pengubur jenazah juga diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti yang digunakan tenaga kesehatan.

Baca juga: Situasi Mengkhawatirkan akibat Covid-19, Anies Surati Kemenkes untuk Tetapkan PSBB

Namun, apabila jenazah yang meninggal tidak positif Covid-19, orang yang memandikan diimbau Ede untuk tetap menggunakan sarung tangan dan masker.

Ia menilai tata cara tersebut penting untuk mencegah penularan yang tidak diinginkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com