Hal itu, kata dia, perlu dilakukan sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.
"Kalau ada jenazah yang terkena Covid-19 atau masih PDP, kita tidak tahu, barangkali status akhirnya sudah jelas PDP (positif Covid-19)," kata Ede dalam video conference, Kamis (2/4/2020).
Ede mengatakan, melayat bisa digunakan dilakukan melalui berbagai macam cara.
Caranya, mulai dari mengucapkan duka cita, mengirimkan uang duka, lalu bertemu setelah pandemi Covid-19 sudah reda.
"Jadi menahan diri itu jauh lebih baik untuk selamatan bersama. Mengapa? begitu kita melayat, kemudian kita terkena lalu kita pulang di rumah kita pun akan kena semua," ucap dia.
Sebelumnya, Ede mengungkapkan, beberapa tata cara pemulasaran jenazah yang terjangkit Covid-19.
Menurut Ede, jenazah tersebut tidak perlu dimandikan, tidak perlu dikafani cukup dengan kantong jenazah lalu bisa dishalatkan jika jenazah adalah seorang Muslim.
Saat shalat, juga harus diperhatikan tidak ada kebocoran apa pun dari kantong jenazah.
Setelah dishalatkan, jenazah harus sesegera mungkin dikubur. Pengubur jenazah juga diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti yang digunakan tenaga kesehatan.
Namun, apabila jenazah yang meninggal tidak positif Covid-19, orang yang memandikan diimbau Ede untuk tetap menggunakan sarung tangan dan masker.
Ia menilai tata cara tersebut penting untuk mencegah penularan yang tidak diinginkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/02/16375201/masyarakat-diimbau-tidak-melayat-jenazah-berstatus-pdp-covid-19