JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, situasi di Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan karena wabah Covid-19.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta per Kamis (2/4/2020) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan untuk menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB yang baru saja diterbitkan.
"Hari ini kami akan mengirim surat kepada Menteri Kesehatan, meminta untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," ujar Anies saat melaporkan tentang Covid-19 kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video conference, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Hari Ini, Anies Usulkan Status PSBB untuk Jakarta kepada Menkes
Sebelumnya, kata dia, Pemprov DKI telah mengajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan pembatasan ekstrem berupa karantina wilayah awal pekan lalu.
Namun, karena sudah terbit PP PSBB, pihaknya pun melakukan langkah selanjutnya sesuai PP tersebut, yakni mengirim surat kepada Menteri Kesehatan untuk mendapat persetujuan agar Jakarta dapat status PSBB.
"Tapi ada concern-nya karena dalam PP 21 itu, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi, sementara episenternya tiga provinsi. Karena Jabodetabek ada yang Jawa Barat dan Banten," kata dia.
Oleh karena itu, ia pun mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri khusus kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang meliputi tiga provinsi tersebut.
Baca juga: Beri Target 2 Hari, Jokowi Minta Menkes Detailkan Syarat PSBB
Sebab, kata dia, batas-batas administrasi pemerintahan berbeda dengan penyebaran kasus-kasus Covid-19 di Jabodetabek.
Anies melaporkan, per tanggal 2 April 2020, di Jakarta sudah ada 885 kasus Covid-19 positif.
Sebanyak 561 pasien masih menjalani perawatan, 181 orang yang melakukan isolasi mandiri, dan 53 orang sembuh. Adapun yang meninggal dunia mencapai 90 orang.
"Jadi kira-kira, 885 positif, 90 meninggal artinya case fatality rate-nya 10 persen. 10 persen itu adalah lebih dari dua kali lipat dibandingkan angka rata-rata global," kata dia.
Baca juga: Dinyatakan Sembuh Secara Klinis, 4 Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Malang Tunggu Hasil Lab
Angka global saat ini menunjukkan 4,4 persen, sedangkan Jakarta berada di atas 10 persen.
Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan.
Terlebih lagi, dari hasil monitoring Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI hingga 1 April 2020, terdapat 401 orang yang meninggal dan dimakamkan dengan protokol tetap (protap) pengurusan jenazah Covid-19.
"Pagi ini saja ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19, baru setengah hari. Jadi situasinya di Jakarta sangat mengkhawatirkan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.