Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan Jokowi Lawan Corona, Apa Itu Pembatasan Sosial Berskala Besar?

Kompas.com - 31/03/2020, 20:43 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mengatasi dampak penyebaran Covid-19 di Tanah Air, pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masyarakat dan bukan karantina wilayah.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (31/3/2020), setelah diputuskan di dalam rapat kabinet terbatas.

"Sesuai undang-undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kepala daerah," ucap Jokowi.

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar, Jokowi Tegaskan Polri Bisa Ambil Langkah Hukum

Presiden menjadikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar pengambilan keputusan ini.

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga akan menerbitkan PP tentang PSBB dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

"Dengan terbitnya PP ini, semua jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada di dalam koridor undang-undang dan PP serta Kepperes tersebut," ungkap Jokowi.

Baca juga: Tanggulangi Corona, Pemerintah Susun PP soal Pembatasan Sosial Skala Besar

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakkan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah," imbuh dia.

Lantas, apa yang dimaksud PSBB?

Berdasarkan Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan, yang dimaksud dengan PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

PSBB merupakan salah bentuk satu tindakan kekarantinaan kesehatan yang diatur di dalam Pasal 15 ayat 2 UU tersebut.

Baca juga: Pidato Lengkap Jokowi, dari PSBB, Listrik Gratis, hingga Keringanan Kredit

Ada tiga tindakan lain yang juga termasuk ke dalam tindakan kekarantinaan kesehatan, yaitu karantina, isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi dan atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi.

Selain itu, ada pula disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang. Terakhir, penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media lingkungan.

PSBB sendiri dilakukan dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor resiko di wilayah pada situasi kedaruratan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 49.

Baca juga: Jokowi: Kita Putuskan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Tindakan ini dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Lalu, bagaimana PSBB dilaksanakan?

PSBB merupakan bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Pasal 59, dengan tujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratn kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

Baca juga: Tiga Dasar Hukum Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil, Salah Satunya Perppu Era Soekarno

PSBB meliputi paling sedikit tiga kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Penyelenggaraan PSBB dilakukan dengan berkoordinasi dan kerja sama oleh sejumlah pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal pelaksanaannya, maka pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah untuk menetukan kriteria serta pelaksanaan kegiatan PSBB tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com