JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pemerintah dan DPR perlu segera memastikan kapan pelaksanaan pilkada serentak akan dilanjutkan.
Hal tersebut menyusul kesepakatan DPR dan pemerintah untuk menunda pilkada serentak 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada September 2020.
"Soal batas waktu penundaan tadi dibicarakan dalam rapat di Komisi II DPR, bahwa tanggalnya (penundaan) sampai kapan? Tentu ini harus segera dibahas dan ditetapkan supaya ada kepastian hukumnya," ujar Fritz saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda karena Covid-19, Presiden Segera Terbitkan Perppu
Dia pun mengungkapkan, dalam rapat juga dibahas dasar hukum penundaan pilkada serentak yang disepakati dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Menurut Fritz, kepastian soal kapan Pilkada selanjutnya akan dilaksanakan harus masuk dalam Perppu tersebut.
"Soal itu kami sarankan masuk ke dalam Perppu supaya kepastian tanggalnya lebih tegas, " lanjutnya.
Dia mengungkapkan, Bawaslu pada dasarnya sepakat dengan keputusan pemerintah dan DPR untuk menunda tahapan Pilkada serentak 2020 yang belum terlaksana.
Baca juga: Komisi II Usulkan Opsi Pilkada Dilanjut Paling Lambat Desember 2020
Pasalnya, kata Fritz, mempertimbangkan penularan Covid-19 yang terus meluas, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan keselamatan masyarakat, penyelenggara dan pengawas pemilu.
Terkait dengan aktivitas pengawasan Bawaslu setelah Pilkada ditunda, Fritz memastikan pengawasan tetap berjalan.
"Meski bekerja dari rumah, tentu tugas pengawasan tetap berjalan. Salah satunya kami harus menyelesaikan laporan anggaran pengawasan dari tahapan pengawasan yang sudah kami lakukan, " tambahnya.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Kesepakatan penundaan pilkada itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.
Baca juga: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Akan Diatur di Perppu
Pilkada Serentak yang sedianya digelar pada September 2020 ini ditunda karena pandemi virus corona yang mewabah di dalam negeri.
Selanjutnya, DPR meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, tidak mungkin jika DPR dan pemerintah harus merevisi UU Pilkada dalam situasi saat ini.
Dalam rapat Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP hari ini, ada 4 poin yang disepakati.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tiga Opsi Terkait Pelaksanaannya
Keempat poin itu yakni sebagai berikut:
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.