JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono memastikan Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Diaz mengatakan, Perppu ini akan menjadi dasar hukum untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 yang sudah dijadwalkan pemungutan suaranya pada September mendatang.
DPR dan pemerintah sepakat menunda pilkada karena wabah virus corona Covid-19 yang kini sudah tersebar di 31 provinsi.
"Dengan legitimasi hukum yang jelas, maka Pilkada dapat ditunda dan kita dapat fokus kepada upaya menyelamatkan warga kita dari pandemi Covid-19," kata Diaz saat dihubungi, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Komisi II Usulkan Opsi Pilkada Dilanjut Paling Lambat Desember 2020
Diaz menyebut, selain mengatur soal waktu penundaan pilkada, perppu ini juga akan mengatur sejumlah hal teknis lainnya.
Misalnya, terkait pengalihan anggaran yang sudah disiapkan hingga masalah kekosongan kepemimpinan di daerah.
"Harus jelas siapa PLT yang bertugas apabila ada kekosongan di 270 pemerintahan daerah yang ditunda pelaksanaan pilkadanya, dan juga bagaimana mekanisme pengalihan anggarannya yang sesuai dengan perundang-undangan,” kata Diaz.
Baca juga: Pilkada 2020 Ditunda, Anggaran Direalokasi untuk Penanganan Corona
Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini pun menegaskan bahwa penundaan pilkada ini adalah untuk kepentingan bersama.
PKPI yang ikut mengusung kepala daerah di sejumlah wilayah tak merasa dirugikan dengan penundaan pilkada ini.
“Toh ini untuk kebaikan bersama. Jadi Pilkada saja yang kita lockdown sampai tahun depan,” katanya.
Baca juga: Penundaan Hari Pencoblosan Pilkada 2020 Akan Diatur di Perppu
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan