JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan enam tuntutan kepada DPR yang akan membuka masa persidangan hari ini.
Salah satu tuntutan yang disampaikan yaitu meminta DPR membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Kami menuntut DPR untuk membatalkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja yang mengancam masyarakat miskin dalam menghadapi pandemi Covid-19," kata Ketua YLBHI Asfinawati, Senin (30/3/2020).
Baca juga: Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR di Tengah Wabah Virus Corona
Asfinawati mengatakan dalam situasi saat ini, DPR diminta fokus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian Covid-19.
DPR, kata dia, harus memastikan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak-hak rakyat menghadapi pandemi virus corona.
"Memastikan tanggung jawab negara untuk menyediakan segala kebutuhan rakyat dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk menyediakan pangan, air, sanitasi, dan bantuan finansial bagi rakyat miskin," tuturnya.
Baca juga: Puan: Semua Kegiatan DPR Difokuskan pada Penanganan Wabah Covid-19
Ia menyatakan pemerintah wajib memberikan pelindungan bagi masyarakat agar tidak memperparah kerentanan dalam menghadapi pandemi virus corona.
Asfinawati mengatakan DPR wajib mengawasi kebijakan-kebijakan pemerintah yang berpotensi menyebabkan kerentanan di masyarakat.
"Termasuk menjamin perlindungan K3 pekerja dan penghentian penggusuran paksa dalam konflik agraria yang menyebabkan masyarakat semakin rentan terpapar penyakit dalam pandemi Covid-19," kata Asfinawati.
Baca juga: Darurat Covid-19, Pemerintah dan DPR Diminta Tunda Pembahasan RUU Cipta Kerja
Isu-isu mengenai ketidakadilan gender juga melekat dalam kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini.
Asfinawati berharap pemerintah menjunjung kesetaraan gender dalam kebijakan-kebijakan yang ditetapkan.
"Mendorong pemerintah mengambil langkah untuk mengurangi dampak gender dan memastikan bahwa penanganan Covid-19 tidak melanggengkan ketidakadilan gender," kata dia.
Baca juga: DPR Tetapkan Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna Khusus di Tengah Wabah Corona
Selanjutnya, Asfinawati mendorong DPR agar segera membahas relokasi APBN di berbagai sektor untuk penanganan dan pengendalian Covid-19.
Menurutnya, banyak pos-pos APBN yang sementara bisa dipotong untuk dialihkan ke program jaminan kesehatan dan keselamatan rakyat menghadapi pandemi virus corona.
"Bersama pemerintah memotong dan merelokasi pos APBN demi menjamin kesehatan dan keselamatan rakyat, termasuk memotong pos untuk gaji dan tunjangan anggota DPR dan direksi BUMN untuk menyediakan APD bagi tenaga medis dan masyarakat miskin," ujarnya.