JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, Senin (30/3/2020) siang.
Menurut agenda resmi, rapat paripurna digelar pukul 14.00 WIB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, pembukaan masa sidang ini merupakan wujud komitmen DPR terhadap upaya penanganan pandemi virus corona di Tanah Air.
Baca juga: Pembukaan Masa Sidang di Tengah Wabah Corona, Anggota DPR Bisa Ikut Rapat secara Virtual
"Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal," kata Puan, Senin (30/3/2020).
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna hari ini tidak akan ada agenda pengambilan keputusan.
Rapat Paripurna hanya menetapkan pembukaan masa sidang setelah DPR menjalani reses sejak 27 Februari 2020.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III saja," ujarnya.
Mekanisme rapat khusus di tengah wabah corona
Puan mengatakan, DPR telah menetapkan protokol terkait pencegahan Covid-19 di Kompleks Parlemen.
Rapat Paripurna pun akan digelar dengan mekanisme khusus.
"Tentu saja kita harus menjaga hal-hal, jangan sampai penyebaran Covid-19 di gedung DPR akan terjadi," ujar Puan.
Baca juga: Buka Masa Sidang Pekan Depan, Ketua DPR Janji Segera Beri Solusi Penanganan Covid-19
Kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna akan dibatasi.
DPR hanya mewajbkan tiga orang ketua atau wakil ketua serta pimpinan tiap fraksi untuk hadir secara fisik dalam rapat paripurna.
Sementara itu, anggota dewan lainnya dapat mengikuti rapat secara virtual.
"DPR tetap melakukan work from home (WFH) untuk anggota dan seluruh staf yang saat masa sidang dibuka tidak ada kepentingan di gedung DPR, kami tetap jaga protap waspada Covid-19 di lingkungan DPR," kata dia.
Berdasarkan peraturan, sidang paripurna DPR harus dihadiri oleh tiga pimpinan DPR dan 50 persen ditambah satu orang anggota DPR.
Artinya, rapat harus dihadiri setidaknya 288 dari 575 anggota DPR.
Puan mengatakan, syarat kuorum ini sebisa mungkin tetap berlaku.
"Namun, karena situasi yang tidak normal, tentu saja ada pasal yang memperbolehkan, kalaupun nanti sidang paripurna tidak dihadir anggota secara kuorum, pimpinan bisa membuka masa sidangnya," kata Puan.
Baca juga: DPR Diminta Tunda Omnibus Law dan Fokus Kawal Penanganan Covid-19
Bertalian dengan itu, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diberlakukan ketat di lingkungan DPR.
Kesekretariatan Jenderal DPR telah mengeluarkan surat mengenai Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR 30 Maret 2020.
Salah satu poin dalam surat bernomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020 itu menyatakan, anggota DPR yang akan mengikuti persidangan harus melakukan pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
Posisi duduk bagi anggota DPR di dalam ruang sidang pun akan diatur secara berjarak antara satu dengan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.