JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III 2019-2020, pada Senin (30/3/2020) siang.
Di tengah pandemi virus corona, DPR pun menetapkan tata cara pelaksanaan rapat paripurna yang dituangkan dalam surat bernomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020.
Ada sembilan poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna hari ini, di antaranya mengenai kehadiran anggota dewan dalam rapat paripurna dan prosedur waspada yang harus dilalui anggota dewan sebelum masuk ke ruang rapat.
Baca juga: Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR di Tengah Wabah Virus Corona
"Rapat paripurna akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Terkait agenda rapat paripurna hari ini, Puan mengatakan tidak ada pengambilan keputusan.
Rapat paripurna hanya menetapkan pembukaan masa sidang setelah DPR menjalani reses sejak 27 Februari 2020.
"Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka Masa Persidangan III saja," ujarnya.
Baca juga: Puan: Semua Kegiatan DPR Difokuskan pada Penanganan Wabah Covid-19
Sembilan poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR yang digelar hari ini, Senin (30/3/3030), pukul 14.00 WIB adalah sebagai berikut.
a. Akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya melalui pintu depan Kantor Pos DPR RI.
b. Yang dapat masuk ke dalam Gedung Nusantara hanya anggota DPR dan petugas persidangan, serta wajib menggunakan pin bagi anggota DPR dan id card bagi petugas persidangan.
c. Sebelum masuk lobi Gedung Nusantara, bagi para anggota DPR dan petugas persidangan, dilaksanakan prosedur tetap Waspada COVID-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat.
d. Pengisian daftar hadir anggota dilaksanakan di lobi Gedung Nusantara di lantai dasar, dengan pengaturan sebagai berikut:
- Pimpinan DPR (minimal dihadiri oleh 3 orang)
- Anggota yang mewakili fraksi 1 orang
- Anggota yang mewakili Komisi dan AKD 1 orang
e. Posisi duduk anggota DPR di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota lainnya
f. Anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat bisa mengikuti jalannya rapat melalui live streaming TV Parlemen dan virtual melalui aplikasi Zoom Room Meeting. Adapun kode ID joint meeting dan password akan diberikan kepada anggota pada hari Senin, 30 Maret 2020, melalui fraksi-fraksi.
g. Tenaga ahli (anggota, fraksi, dan MKD) dan staf administrasi anggota dan pengunjung lain tidak diperkenankan masuk ke area Gedung Nusantara.
h. Wartawan yang akan meliput, masuk melalui tangga depan Bank Mandiri langsung menuju balkon/boks wartawan di lantai 2 Gedung Nusantara (dengan tetap melalui prosedur Waspada COVID-19), maksimal 10 orang.
i. Perangkat penunjang seperti pengemudi dan aspri anggota, tidak diperkenankan masuk ke gedung DPR, berkumpul/berkerumun di luar gedung, dan di area parkir. Parkir mobil di halaman terbuka dan akan diatur berjarak.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.