JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Menurut Feri, Perppu ini diperlukan untuk menunda hari pemungutan suara Pilkada yang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dijadwalkan diselenggarakan pada 23 September 2020.
Penundaan hari pencoblosan sendiri dinilai penting mengingat wabah Covid-19 terus meluas belakangan ini.
"Demi proses penyelenggaraan Pilkasa ini bisa berlanjut mestinya sudah dikeluarkan Perppu," kata Feri kepada Kompas.com, Kamis (26/3/2020).
Baca juga: KPU Susun Opsi Kemungkinan Penundaan Pemungutan Suara Pilkada 2020
Beberapa waktu lalu, KPU telah mengeluarkan surat keputusan penundaan empat tahapan Pilkada. Namun demikian, tahap pemungutan suara tidak ikut ditunda.
Menurut Feri, sudah semestinya hari pencoblosan Pilkada dijadwalkan ulang, lantaran penundaan beberapa tahapan sebelum pencoblosan akan berdampak pada hari pencoblosan itu sendiri.
Jika tak segera disikapi, kata Feri, proses tahapan Pilkada akan terus berlanjut dan justru berpotensi merugikan banyak pihak.
Baca juga: Tahapan Pilkada 2020 Ditunda, Pemerintah Buka Opsi Keluarkan Perppu
Misalnya, saat tahap kampanye dimulai, calon kepala daerah akan kesulitan melakukan kampanye. Sebab jika wabah corona belum berakhir, kegiatan mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.
Atau mungkin, pada saat hari pemungutan suara pemilih enggan datang memberikan suaranya karena bisa jadi wabah belum benar-benar hilang.
"Karena ini kan dampaknya luas, bagi penyelenggara pemilu kan mereka harus bergerak dari sekarang," ujar Feri.
Feri mengatakan, ketimbang revisi undang-undang, Perppu lebih ia sarankan.
Baca juga: Perludem: Penundaan Empat Tahapan Berpotensi Mundurkan Pilkada 2020
Sebab, sebagaimana bunyi putusan MK, salah satu dari tiga syarat pembentukan Perppu adalah apabila tidak memungkinkan dilakukan pembentukan revisi undang-undang atau aturan hukum baru karena suatu kondisi yang luar biasa.
Dalam hal terjadinya wabah corona, revisi undang-undang menjadi sulit dilakukan.
"Jadi kalau dibuat UU tentu DPR rapat, reses aja ditunda karena akan berkumpul orang banyak. Sehingga kemudian metode biasa tidak dapat digunakan maka kemudian dilakukan dengan Perppu," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Baca juga: Perludem Sarankan KPU Undur Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020
Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.