Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Penundaan Empat Tahapan Berpotensi Mundurkan Pilkada 2020

Kompas.com - 23/03/2020, 14:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menunda tahapan pemungutan suara Pilkada 2020, adanya penundaan sejumlah tahapan lain bakal berdampak pada jadwal pemungutan suara.

Sebab, tahapan Pilkada 2020 yang ditunda itu seluruhnya dilaksanakan sebelum hari pemungutan suara.

"Saya kira penundaan tahapan Pilkada saat ini juga akan menggeser hari pemungutan suara," kata Titi kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Titi mencontohkan, misalnya dalam hal penundaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, akan berdampak pada tahapan pendaftaran calon.

Baca juga: Langkah KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada di Tengah Wabah Corona Dinilai Tepat

Jika tahapan ini pelaksanaannya mundur dari jadwal, maka kampanye dipastikan juga mundur.

Menurut Titi, bisa saja tahapan dipaksa dilaksanakan berhimpitan, tapi hal ini akan berdampak pada semakin beratnya beban petugas di lapangan dan bisa mempengaruhi kualitas pelaksanaan pemilu.

Oleh karenanya, Perludem merekomendasikan supaya KPU membuat kalkulasi komprehensif dampak penundaan tahapan ini terhadap pelaksanaan tahapan-tahapan yang lainnya.

"Maka mestinya KPU segera lakukan simulasi komprehensif dampak penundaan tahapan ini," ujar Titi.

Baca juga: Kemendagri: Kami Pahami Alasan KPU Tunda Tahapan Pilkada 2020

Titi melanjutkan, melihat kondisi penundaan sejumlah tahapan ini, ia mendukung KPU untuk menjadwalkan ulang hari pemungutan suara Pilkada 2020.

Menurut Titi, tidak masalah jika pemungutan suara Pilkada yang semula akan digelar 23 September tahun ini dimundurkan sampai awal tahun 2021.

Hal ini supaya seluruh penyelenggara pemilu dapat mempersiapkan Pilkada dengan baik dan tidak terburu-buru.

"Pilkada ditunda sampai awal tahun 2021 juga tidak masalah. Kalau dari kondisi hari ini kan pergeseran jadwal pilkada sekurangnya dua bulan. Jadi minimal dua bulan pula mundur hari pemungutan suara," kata Titi.

Diberitakan sebelumnya, merespons perkembangan virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Baca juga: KPU Tunda Sejumlah Tahapan Pilkada, Tak Termasuk Pemungutan Suara

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU sebagaimana diterima Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya.

Baca juga: Ini 3 Tahapan Pilkada 2020 yang Akan Ditunda oleh KPU

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com